Distamben Musirawas tertibkan puluhan tambang ilegal

id penertiban tambang ilegal, galian c, tambang galian c ilegal, tambang ilegal, tambang

Distamben Musirawas tertibkan puluhan tambang ilegal

Ilustrasi - Peralatan tambang (FOTO ANTARA)

...Usaha tambang galian C berikut mesin unit pemecah batu (stone cruser) tanpa izin itu, hingga 2014 jumlah seluruhnya mencapai 20 lokasi...
Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertambangan dan Eenergi (Distamben) Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menertibkan 20 usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di dua wilayah kecamatan daerah setempat.

"Usaha tambang galian C tanpa izin itu terdapat di dua kecamatan yaitu Tugumulyo dan STL Ulu Trawas. Ada 20 lokasi, dan usaha tambang tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah setempat," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Muisrawas Suhendi, Senin.

Ia mengatakan, usaha tambang galian C berikut mesin unit pemecah batu (stone cruser) tanpa izin itu, hingga 2014 jumlah seluruhnya mencapai 20 lokasi.

Menurut dia, jumlah sebanyak itu sudah berkurang, karena mereka tidak mendapat pesanan dari proyek pemerintah.

Untuk 2014 ternyata ada beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah, secara diam-diam memasok batrial dari hasil tambang ilegal tersebut, karena harganya lebih rendah dibanding hasil dari usaha tambang yang memiliki izin.

"Kami akan melakukan pembinaan terhadap pemilik tambang galian C tanpa izin itu, disamping bisa menarik retribusinya untuk pendapatan daerah juga menghabiskan umlah tambang ilegal di wilayah itu," ujarnya.

Selama ini staf distemben kedulitan untuk menertibkan tambang ilegal itu karena pemiliknya diduga punya beking pejabat atau anggota dewan, namun hal itu bisa diatasi dengan koordinasi pada pihak kepolisian dan Satpol PP.

"Kami sangat menyayangkan adanya indikasi proyek fisik pemerintah menggunakan batu yang di hasilkan galian C dan stone cruse tanpa izin, sehingga makin menyuburkan tambang ilegel yang baru," ujarnya.

Untuk menekan jumlah tambang tanpa izin itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PU Cipta Karya dan PU Bina Marga agar kontraktornya tidak memebeli produksi usaha tanpa izin tersebut.

Langkah berikutnya mendata dan memanggil pemilik tambang itu untuk mengurus izin kepada pemerintah daerah agar mereka bisa leluasa untuk meningkatkan usahanya ke depan, tambahnya.

Kabid Pertambangan Umum Distamben Musiraws Oktaviano mengatakan mestinya proyek pemerintak tidak diperkenakan menggunakan matrial yang dihasilkan dari usaha tanpa izin, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikna sanki hukum terhadap pemilik usaha tersebu, tapi hanya sebatasa pembinaan.

Para pengusaha tambang tanpa izin itu akan makin suskses bila produk mereka dibeli kontraktor peroeyk pememtintah, sedangkan pendapatan dari sektor pertambang ilegal itu tidak ada.

"Koordinasi yang kami lakukan dengan Satpol PP dan Polres dengan surat resmi agar di lakukan penertiban terhadap tambang tanpa izin dan mesin pemecah batu (stone cruser) yang marak dan diduga ilegal tersebut," katanya.