Dewan Palembang minta arahan MA terkait sengketa Pilkada

id dprd, mahkamah agung

Palembang (ANTARA Sumsel) - DRPR Kota Palembang akan kembali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung meminta arahan masalah kewenangan dan hak lembaga tersebut dalam mengambil keputusan, terkait dengan implikasi sengketa pilkada.

"Kami akan kembali melayangkan surat ke MA, Senin (29/9) sebelum waktu pelantikan DPRD baru," kata Wakil Ketua DPRD Palembang Jimmy Oscar Haris, ketika dihubungi Minggu.

Menurut dia, keputusan mengirim surat kembali ke MA tersebut sesuai dengan hasil sidang paripurna istimewa yang diselenggarakan, Sabtu malam (27/9).

Sidang istimewa tersebut dilaksanakan atas desakan Forum Masyarakat Palembang yang menuntut segera melantik pasangan Sarimuda dan Nelly Rosdiana yang melakukan unjukrasa sejak Jumat (26/9).

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah menerima surat dari MA terkait sengketa pilkada itu.

Karena itu, mengirim kembali surat memohon petunjuk diharapkan mendapat penjelasan lebih teknis, katanya.

Dia menjelaskan, sidang paripurna yang dilakukan tadi malam memenuhi ketentuan 50 + 1 karena yang datang 27 anggota dewan dari total 50 orang.

Dengan demikian, keputusan mengakomodir pengunjukrasa terkait dengan pengiriman surat kembali ke MA sah, ujarnya.

Jimmy menambahkan, meskipun akan segera melepas jabatan sebagai wakil rakyat pihaknya masih berwenang menyampaikan surat tersebut sebelum pelantikan.

Karena itu, dijadwalkan pengiriman surat terlaksana, Senin (29/9) sebelum pukul 09.00 WIB, tambahnya.

Sebelumnya pengunjukrasa mendatangi gedung DPRD Palembang menuntut dilengserkannya pasangan Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harnojoyo.

Tuntutan tersebut buntut dari sengketa pilkada yang kini telah menetapkan wali kota dan istrinya menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.