Pengesahan RUU Pilkada warga OKU beda pendapat

id kpu, kpu oku

Pengesahan RUU Pilkada warga OKU beda pendapat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Disahkannya RUU Pilkada 2014 yang mengatur masalah kepala daerah dipilih oleh DPRD menjadi perbincangan hangat dan beda pendapat masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, karena dalam waktu dekat daerah tersebut akan menggelar Pilkada.

Komentar dukungan dan penolakan dilontarkan masyarakat, bahkan Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Naning Wijaya dan Mantan Ketua KPU Dewantara Jaya di Baturaja, Jumat berbeda pendapat mengenai keputusan tersebut.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya saat dimintai tanggapannya di ruang kerjanya merasa kecewa dengan disahkannya RUU Pilkada 2014 oleh DPR lewat voting di Jakarta, Kamis malam (25/9) yang diputuskan Pilkada lewat DPRD.

Menurutnya, keputusan itu tidak tepat, namun meski demikian ia siap menjalankan amanat Undang-Undang.

"Keputusan itu tidak tepat, karena demokratis itu langsung dipilih rakyat bukan lewat DPRD," kata Naning.

Ditegaskannya, demokrasi itu hak rakyat untuk menentukan siapa kepala daerah, walaupun wakil rakyat memang mempunyai hak akan hal itu.

"Namun harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Dibilang kecewa pastinya kita kecewa dengan keputusan ini, apalagi anggaran pelaksanaan Pilkada calon bupati/wakil Bupati OKU sudah kita ajukan," katanya.

Meski sudah disahkannya RUU Pilkada 2014 oleh DPR menjadi UU merevisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara tak langsung atau melalui DPRD, mereka tidak akan menarik pengajuan anggaran Rp26 miliar untuk pelaksanaan pilkada OKU tahun 2015.

Pengajuan anggaran penyelenggaraan tetap akan dilakukan, dan tidak akan ditarik atau di revisi, karena RUU ini masih akan digugat ke MK," kata Naning.

Mengenai mosi tidak percaya, saat ini belum ada mosi tidak percaya dari KPU terhadap RUU tersebut.

Sementara, komentar itu seakan dibantah mantan Ketua KPU OKU, Dewantara Jaya, karena keputusan RUU 2014 yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tak langsung atau melalui musyawarah DPRD OKU sudah tepat.

"Saya mendukung, karena secara konstitusi benar dan tidak ada yang salah dalam keputusan ini," katanya.

Menurut dia, saat ini masyarakat tidak bisa menutup mata, karena dampak dari pilkada langsung banyak warga yang terpecah-belah.

Ia berharap, dengan Pilkada tidak langsung keamanan dan situasi politik sosial di masyarakat tidak akan terpecah.