Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mempersiapkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2015, meskipun kabupaten pemekaran Musirawas Utara akan memiliki sekretariat pemilihan sendiri.
"Kami tetap melakukan persiapan sambil menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang akan disahkan DPR-RI pada 25 September 2014," kata Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas Lioni, Rabu.
Ia mengatakan pemilihan kepala daerah Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas utara diperkirakan serentak pada tahun 2015, namun demikian sebelum daerah itu memiliki KPU sendiri tetap akan ditangani oleh kabupaten induk Musirawas.
"Kami mengharapkan tahun 2015 Kabupaten Musirawas Utara sudah memiliki KPU sendiri karena mulai 2014 sudah ada DPRD sediri yang pelantikannya akan serentak dengan anggota DPRD Musirawas priode 2014-2019 pada 29 September 2014," jelasnya.
Sekarang keputusan Pilkada langsung atau melalui DPRD masih ditentukan DPR-RI, bila semuanya sudah jelas maka pelaksanaan Pilkada kabupaten pemekaran Musirawas Utara akan di atur pemerintahan sendiri dan tidak lagi diatur kabupaten induk Musirawas .
Mengenai peran KPU ke depan sangat tergantung pada keputusan DPR-RI, kalau pilkada dipilih DPRD maka peran KPU akan habis, namun sebaliknya bila pemilihan masih langsung masyarakat akan disiapkan tahap-tahapannya.
Sementara itu, Sekretaria KPU Musirawas Nainul Azmi mengatakan untuk Pilkda Musirawas dan Musirawas Utara belum b isa dikonfirmasi karena masih menunggu keputusan dari pusat menggenai RUU Pilkada.
Menanggapi lima komisioner KPU Musirawas yang ditntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan enam bulan kurungan dan masa percobaan satu tahun, ia menyerahkan kepada pihak berwenang karena ranahnya sudah berbeda.
Informasi yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyebutkan, kelima anggota KPU Musirawas yaitu Efran Eriadi,Dasril,Ach zean,Supriadi,M Hidayat di denda Lima juta rupiah atau menjalani hukuman pengganti enam bulan kurungan.
Sidang dengan agenda pembaca tuntutan dilanjut pledoi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (22/9) di ruang sidang setempat dipimpin Hakim Ketua Surya Laksamana SH dan dibantu dua hakim pembantu yaitu Romi Sinatra dan Trastuti serta seorang Panitera.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib