PBNU setuju usulan larangan haji berulangkali

id haji, jamaah haji

 PBNU setuju usulan larangan haji berulangkali

Kabah Mekah (FOTO ANTARA/AFP/ FAYEZ NURELDINE )

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyambut positif atau setuju usulan Menteri Agama tentang pelarangan haji berulangkali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempersingkat antrean jamaah haji.

"Usulan itu bagus, namun harus dikaji dan ada solusi yang baik untuk kepentingan umat," ujar Ketua PBNU Saifullah Yusuf ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, menunaikan ibadah haji merupakan hak setiap umat dan tidak ada aturan agama yang melarang dilakukan, khususnya bagi yang sanggup dan mampu.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut menilai rasa toleransi dan pengertian juga harus diutamakan, sekaligus memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum menunaikan ibadah haji.

"Memang tidak ada dalil yang mengatur berapa kali seorang umat Muslim menunaikan ibadah haji. Tapi, kali ini soal toleransi dan pemantasan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, meminta kepada MUI jika nantinya usulan ini dipertimbangkan dan kemudian direalisasikan maka harus ada model yang jelas tentang aturannya, terutama haji reguler.

Modelnya, lanjut dia, antara lain tidak diizinkannya seseorang yang sudah berhaji sesuai data di kementerian, kecuali bagi petugas dan ketentuan tentang jamaah haji khusus (dulu ONH Plus).

"Bayangkan, di beberapa daerah ada yang daftar tunggu hajinya hingga 15 tahun baru bisa berangkat," tutur Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.

 PBNU, kata dia, akan membahas usulan Menteri Agama di internal organisasi untuk selanjutnya diberikan solusi lebih baik.

Sebelumnya, kepada wartawan di Jakarta, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali.

Pemerintah, kata dia, akan meminta fatwa MUI agar kebijakan ini memiliki landasan hukum secara keagamaan.