Polres usut dua tersangka kasus shabu

id shabu, kasus shabu

Polres usut dua tersangka kasus shabu

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengusut dua orang tersangka kasus pengguna narkotika jenis shabu, sedangkan seorang bandarnya melarikan diri.

Kedua tersangka kasus shabu itu Bas (42) dan Da (38) ditangkap polisi, Kamis (18/9) sekitar pukul 21.00 Wib semuanya warga Kota Lubuklinggau, kata Kapolres AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Selasa.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penggerbekan di salah satu rumah di jalan Kenanga II, Kota Lubuklinggau polisi menemukan satu dompet warna coklat diduga milik oknum anggota Polres Musirawas atas nama Briptu MC yang diduga salah satu bandar shabu tersebut.

Kronologi penangkapan dilakukan Satuan Shabara dan Unit Narkoba Polres Lubuklinggau saat patroli di sekitar lokasi penangkapan dan membekuk dua tersangka, saat itu polisi mencurigai salah satu tersangka membuang sesuatu dari saku celananya setelah melihat mobil patroli polisi.

Polisi langsung menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka baru saja membeli shabu paket kecil senilai Rp200 ribu dari MC diduga bandar dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Kita terus mengembangkan penyelidikan disamping mencari seorang bandar yang melarikan diri, karena peredaran barang haram itu sudah merambah ke masyarakat kecil dan anak sekolah," katanya.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Herman Regasa mengatakan kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan penyelidikan.

Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah MC diduga sebagai bandar, melarikan diri lewat pintu belakang setelah mengetahui ada polisi akan masuk rumahnya melalui perangkat kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah pelaku.

Petugas mamsuk ke rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti antara lain lima paket shabu bernilai Rp30 juta dalam lemari kamar MC, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver berisi empat peluru kaliber 38.

Selain itu diamankan seperangkat CCTV, 17 unit korek gas dan satu unit kalkulator, serta dompet warna coklat diduga milik MC berisi kartu anggota kepolisian Polres Musirawas berpangkat Briptu atas nama pelaku yang kabur dari TKP.

Untuk memproses MC diduga sebagai anggota Polres Musirawas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Musirawas diduga terkait dugaan keterlibatan salah seorang oknum di jajaran Polres Musirawas berpangkat Briptu tersebut dari bidang TI.

"Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka tersebut, mereka akan dites urine apakah keterlibatannya hanya sebatas pemakai atau ada indikasi yang lain, untuk sementara keduanya mengaku shabu itu untuk dikonsumsi sendiri, " katanya.

Kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara, disamping mentargetkan untuk membekuk bandar yang melarikan diri tersebut, ujarnya.