Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan
mengusut dua orang tersangka kasus pengguna narkotika jenis shabu, sedangkan
seorang bandarnya melarikan diri.
Kedua tersangka kasus shabu itu Bas (42) dan Da (38) ditangkap
polisi, Kamis (18/9) sekitar pukul 21.00 Wib semuanya warga Kota
Lubuklinggau, kata Kapolres AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Selasa.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penggerbekan di salah satu rumah di
jalan Kenanga II, Kota Lubuklinggau polisi menemukan satu dompet warna
coklat diduga milik oknum anggota Polres Musirawas atas nama Briptu MC
yang diduga salah satu bandar shabu tersebut.
Kronologi penangkapan dilakukan Satuan Shabara dan Unit Narkoba
Polres Lubuklinggau saat patroli di sekitar lokasi penangkapan dan
membekuk dua tersangka, saat itu polisi mencurigai salah satu tersangka
membuang sesuatu dari saku celananya setelah melihat mobil patroli
polisi.
Polisi langsung menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan,
ternyata tersangka baru saja membeli shabu paket kecil senilai Rp200
ribu dari MC diduga bandar dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang
(DPO) polisi.
"Kita terus mengembangkan penyelidikan disamping mencari seorang
bandar yang melarikan diri, karena peredaran barang haram itu sudah
merambah ke masyarakat kecil dan anak sekolah," katanya.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Herman Regasa mengatakan kedua
tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk
diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah MC diduga sebagai
bandar, melarikan diri lewat pintu belakang setelah mengetahui ada
polisi akan masuk rumahnya melalui perangkat kamera pengintai atau
Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah pelaku.
Petugas mamsuk ke rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang
bukti antara lain lima paket shabu bernilai Rp30 juta dalam lemari kamar
MC, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver berisi
empat peluru kaliber 38.
Selain itu diamankan seperangkat CCTV, 17 unit korek gas dan satu
unit kalkulator, serta dompet warna coklat diduga milik MC berisi kartu
anggota kepolisian Polres Musirawas berpangkat Briptu atas nama pelaku
yang kabur dari TKP.
Untuk memproses MC diduga sebagai anggota Polres Musirawas, pihaknya
sudah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Musirawas diduga terkait
dugaan keterlibatan salah seorang oknum di jajaran Polres Musirawas
berpangkat Briptu tersebut dari bidang TI.
"Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka
tersebut, mereka akan dites urine apakah keterlibatannya hanya sebatas
pemakai atau ada indikasi yang lain, untuk sementara keduanya mengaku
shabu itu untuk dikonsumsi sendiri, " katanya.
Kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 114 dan 112 tentang
penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,
disamping mentargetkan untuk membekuk bandar yang melarikan diri
tersebut, ujarnya.
Berita Terkait
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Judi online rusak kondisi finansial, banyak kasus jerat warga
Selasa, 23 April 2024 10:42 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib