DPRD Musirawas sahkan Perda bantuan hukum gratis

id dprd, dprd musirawas

Musirawas (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengesahkan 13 peraturan daerah, salah satunya tentang bantuan hukum secara gratis yang diusulkan pemkab setempat pada 2013.

Ketua DPRD Musirawas Srie Hernalini Nita Utama di Musirawas, Selasa, mengatakan pengesahan Perda tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu, mengingat banyak warga miskin berurusan dengan hukum memerlukan bantuan hukum gratis.

Ia mengatakan selama ini belum terpantau realisasi program bantuan hukum gratis.

Kemungkinan, katanya, masyarakat yang menggunakan jasa tersebut berada di pedesaan atau bukan tinggal di wilayah perkotaan.

Mengingat banyaknya permintaan warga akan bantuan hukum gratis dari pemerintah daerah itu, katanya, anggota dewan tidak banyak mengevaluasi dan langsung mengesahkan perda itu.

Perda yang disahan itu seluruhnya 13 peraturan. Selain bantuan hukum gratis juga masalah izin jasa konstruksi sehingga masyarakat bisa mengurus izin usaha konstruksi untuk melaksanakan berbagai pembangunan termasuk pembangunan milik pemerintah.

Selain itu, perda yang dibutuhkan masyarakat tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa karena sudah banyak yang berdiri.

"Namun izinnya belum ada," katanya.

Jumlah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah pada 2013 turun dari tahun sebelumnya sebanyak 14 peraturan karena sesuai kebutuhan masyarakat.

"Dalam pembahasan raperda tersebut tergantung materinya, bila masih dalam bentuk raperda akan memakan waktu antara dua hingga tiga bulan, namun membahas perubahan akan memakan waktu lama karena prosesnya agak rumit, bisanya anggota yang membahas suatu perubahan aturan itu belum tentu cepat sependapat dengan pihak ekskutif," ujarnya.

Kabag Hukum Sekreatris Daerah Musirawas Mukhlis mengatakan setelah perda itu disahkan DPRD maka sudah bisa dilaksanakan pada 2015.

"Mengenai program legislasi daerah Kabupaten Musirawas 2014, DPRD belum membahasnya karena memerlukan koordinasi antara pihak terkait termasuk ekskutif khususnya bagian hukum Sekda Musirawas," ujarnya.