Perda kepemudaan atur tata organisasi

id dprd, dprd sumsel

Perda kepemudaan atur tata organisasi

Ketua Komisi V DPRD Sumsel MF Ridho (FOTO Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyatakan, peraturan daerah tentang kepemudaan yang baru disahkan untuk menata organisasi kepemudaan supaya lebih teratur ke depan.

"Perda tentang Kepemudaan ini turunan dari Undang-Undang," kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan MF Ridho di Palembang, Senin.

Menurut dia, Perda tentang Kepemudaan di Sumsel ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Perda ini untuk menata organisasi kepemudaan supaya lebih teratur ke depan dan tugas tanggung jawab pemerintah juga jelas, katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi juga ada perhatian terhadap organisasi kepemudaan berupa dukungan dana.

Dengan adanya dukungan dana dari Pemprov itulah salah satu untuk persiapan pembenahan organisasi ini, sehingga ke depan lebih tertata, ujar wakil rakyat tersebut.

Ia menyatakan, dengan adanya perda itu maka pemuda akan lebih bisa memiliki peran bermitra, dapat meningkatkan perhatian dan bantuan ke organisasi kepemudaan.

Ke depan organisasi kepemudaan lebih hidup dan semakin bergairah. Pemuda-pemuda sebagai generasi penerus bangsa penting disiapkan untuk meneruskan estafet kepemimpinan.

Ia mengakui, selama ini perhatian pemerintah sudah berjalan, karena adanya Undang-Undang tentang kepemudaan itu maka Sumsel segera menyesuaikannya dengan membuat perda-nya.

Dengan adanya peraturan ini maka aturanya jelas, lebih tertata dalam mengembangkan kepeloporan pemuda, kewirausahaan dan lebih terkoordinasi serta semuanya mengacu pada perda itu, katanya.