Pengamat: banyak produk perundang diskriminasi koperasi

id koperasi, diskriminasi, produk perundangan diskrimasi koperasi, koperasi sulit berkembang, kud, koperasi serba usaha

...Perundang-undangan kita banyak yang berlaku diskriminatif terhadap koperasi, dan ini jelas melanggar konstitusi dan menghambat perkembangan koperasi...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengamat perkoperasian Suroto menilai banyak produk perundang-undangan di Indonesia yang berlaku diskriminatif terhadap koperasi sehingga menghambat perkembangan koperasi di Tanah Air.
        
"Perundang-undangan kita banyak yang berlaku diskriminatif terhadap koperasi, dan ini jelas melanggar konstitusi dan menghambat perkembangan koperasi untuk dapat bermain di tingkat global," kata Pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) Suroto di Jakarta, Minggu.
        
Ia mencontohkan aturan perundangan yang diskriminatif terhadap koperasi di antaranya UU Penanaman Modal, UU Perbankan Syariah, dan UU BUMN.
        
Suroto menambahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 5 menyebutkan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan.
        
"Kenapa koperasi tidak boleh dipakai? Alasan prinsipnya apa? Bukankah koperasi sebagai badan hukum privat yang kedudukanya sama dengan perseroan? Ini bukti betapa diskriminatifnya UU terhadap koperasi," katanya.
        
Padahal, kata dia, sesuai UUD 1945 terutama pasal 28 ditekankan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap setiap orang atau badan hukum.
        
Menurut dia perlakuan dsikriminatif ini harus diakhiri dengan perlunya dilakukan revisi terhadap berbagai produk perundang-undangan yang ada.
        
"Kalau tidak dilakukan revisi melalui mekanisme legislative review perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
        
Begitu juga dengan berbagai produk perundang-undangan yang sedang dirancang dimana kata Suroto, perlakuan diskriminatif ini harus dihilangkan kalau Indonesia ingin sungguh-sungguh memberdayakan koperasi agar mampu menjadi pemain global.
        
"RUU perasuransian misalnya. RUU ini tidak boleh menghapus badan hukum koperasi. Sebab bisnis asuransi itu malahan harus bersifat mutual sebagaimana menjadi asas koperasi dan bukan komersial seperti sekarang ini," katanya.
        
Perlakuan diskriminatif ini telah menjadikan usaha-usaha koperasi serta usaha-usaha kecil yang ingin berkonsolidasi atau membangun kekuatan melalui koperasi terhambat sehingga sulit berkembang bahkan menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
        
Suroto ingin semua pihak menyadari bahwa koperasi adalah bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi Indonesia sehingga pendiskriminasian terhadap koperasi berarti telah melanggar konstitusi.
        
"Pendiskriminasian terhadap koperasi juga menjadikan koperasi terkungkung dan menjadi kerdil serta terasing dari lintas bisnis modern," katanya.
        
Suroto mencatat kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sampai saat ini yang hanya 2 persen dalam perekonomian menunjukkan fakta koperasi masih terdiskriminasi.