Polda Sumsel amankan tersangka pembakar lahan

id kebakaran hutan, enam tersangka diamankan

Polda Sumsel amankan tersangka pembakar lahan

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan enam tersangka pembakar lahan di kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin.

"Kami sudah mengamankan enam tersangka dari dua perusahaan perkebunan karena membakar lahan," kata Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Fiandar kepada wartawan di Palembang, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa tiga dari enam tersangka, sekarang ini, masih ditahan untuk pengembangan selanjutnya.

Ketika ditanya mengenai status tersangka tersebut, dia mengatakan bahwa semuanya adalah karyawan perusahaan, namun dia tidak menyebutkan nama yang rinci.

"Yang jelas, dengan adanya penahanan itu maka dapat dilaksanakan pengembangan berikutnya sehingga kemungkinan masih ada yang lainnya," ujarnya.

Pembakaran lahan baik dari perusahaan perkebunan itu memang dilarang karena ada aturannya, kata dia.

Sehubungan itu, pihaknya secara rutin melaksanakan pengawasan agar hutan di Sumsel tidak terbakar terutama bila dilaksanakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Namun, diharapkan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan hutan tersebut karena arealnya cukup luas.

"Hal ini bila tidak ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terutama dalam menyampaikan informasi pihaknya tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Sebagaimana sekarang ini terdapat titik api akibat kebakaran lahan yang juga dapat menambah ketebalan kabut asap.