Pemkab OKU ajukan Raperda larangan merokok

id merokok, kawasan larangan merokok

Pemkab OKU ajukan Raperda larangan merokok

Ilustrasi (Foto IST)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang larangan merokok guna menerapkan pola hidup sehat bagi masyarakat khususnya pejabat di lingkungan instansi tersebut.

"Apa bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka bagi yang melanggarnya akan ada sanksi," kata Kepala Bagian Hukum HAM Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Romson Fikri di Baturaja, Kamis.

Dikatakannya, Raperda KTR OKU ini sejalan dengan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk berbahaya terhadap kesehatan.

"Ini yang menjadi acuan dan dasar kita. Dalam waktu dekat Raperda KTR akan kami usulkan ke DPRD OKU dan sudah kita rapatkan dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Romson.

Mengenai lokasi larangan merokok, menurut Romson, terdapat beberapa tempat seperti di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat permainan atau bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan fasilitas olahraga.

"Selain itu lokasi yang dilarang merokok dalam Perda KTR ini nantinya yakni tempat kerja, tempat umum seperti hotel, restauran, rumah makan, terminal, pelabuhan, pasar, minimarket, stasiun dan tempat perbelanjaan serta fasilitas umum lainnya," katanya.

Tujuan Raperda KTR ini diantaranya, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok serta guna membudidayakan pola hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemuda.

"Pemuda merokok di OKU jumlahnya memang cukup banyak," katanya tanpa menyebutkan angka yang pasti.