P3IEI harapkan jumlah investor efek meningkat

id p3iei, jumlah investor efek, harapkan julah investor efek meningkat, saham

P3IEI harapkan jumlah investor efek meningkat

Ilustrasi - Pasar saham. (FOTO ANTARA)

...Sebagai investor atau calon investor yang akan melakukan investasi di pasar modal tidak perlu lagi khawatir kehilangan aset atau berkurang, karena P3IEI akan menjamin...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mengharapkan jumlah investor terus meningkat seiring adanya jaminan keamanan dana investasi.
         
"Sebagai investor atau calon investor yang akan melakukan investasi di pasar modal tidak perlu lagi khawatir kehilangan aset atau berkurang, karena P3IEI akan menjamin," ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Jakarta, Kamis.
         
Ia menjelaskan bahwa jika terdapat kejahatan seperti pembobolan atau penyalahgunaan dana investor oleh perusahaan sekuritas maka P3IEI akan menjamin.
         
"Misalnya terjadi penipuan atau 'fraud'. P3IEI melakukan pencegahan, harapannya jangan sampai ada pembobolan.Kendati demikian, pihaknya tidak menjamin dana nasabah yang berkurang akibat kerugian investasi.
         
"P3IEI diperuntukan jaminan keamanan terhadap aset nasabah, bukan akibat kerugian investasi," ujarnya.
         
Yoyok Isharsaya mengatakan bahwa dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap investor pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp25 juta.
         
Sementara batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp50 miliar.
         
"Besarannya masih Rp25 juta untuk investor dan kustodian Rp50 miliar. Investor diharapkan merasa aman dan nyaman, dan tidak was-was terhadap aset yang hilang atau ditipu," ucapnya.
         
Saat ini, Yoyok Isharsaya memaparkan bahwa pihaknya mencatat jumlah dana investor yang dikelola saat ini sekitar Rp83 miliar.
         
"Dana yang dikelola P3IEI sesuai dengan peraturan OJK, yakni di deposito bank pemerintah dan surat berharga negara (SBN)," ujarnya.
         
Ia mengaku bahwa sejak terbentuknya lembaga ini pada awal tahun, belum ada investor yang mengajukan klaim kepada SIPF akibat penipuan, pembobolan, atau penyalahgunaan dana oleh perusahaan sekuritas.