Pengamat: Jokowi-JK harus perhatikan tiga faktor penghambat usaha

id faktor penghambat dunia usaha, usaha, penghambat, perhatikan faktor penghambat usaha, pemerintahan baru jokowi jk, pengamat

...Tiga faktor tersebut yaitu korupsi, akses pembiayaan dan inflasi...
Depok (ANTARA Sumsel) - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Rizal E Halim menyarankan kepada pemerintahan baru Jokowi-JK nantinya harus memperhatikan secara serius tiga faktor penghambat dunia usaha.
        
"Tiga faktor tersebut yaitu korupsi, akses pembiayaan dan inflasi," kata Rizal di Depok, Kamis.
        
Dalam laporan Daya saing global 2014, tiga faktor penghambat usaha (the most problematic factors doing business in Indonesia) meliputi korupsi, akses pembiayaan dan inflasi. Sebelumnya dalam lima tahun terakhir tiga faktor ini dihuni oleh Korupsi, inefisiensi birokrasi dan masalah infrastruktur.
        
"Jadi permasalahan inefisien birokrasi dan persoalan infrastruktur kini digantikan oleh akses pembiayaan dan inflasi menjadi perhatian serius bagi Pemerintahan Jokowi-JK," katanya.
        
Menurut dia sejumlah negara berkembang yang selama ini menunjukkan kinerja ekonomi yang positif kini melambat akibat persoalan lonjakan inflasi, sebutlah Brazil, Turki, India, dan sebagainya.
        
"Sebenarnya kedua persoalan ini (akses pembiayaan dan inflasi) merupakan masalah klasik yang seringkali dihadapi oleh ekonomi negara-negara berkembang," katanya.
        
Idealnya kata Rizal ketika Indonesia menjadi salah satu tujuan utama investasi, maka persoalan pembiayaan harusnya tidak menjadi penghambat dalam aktivitas usaha di Indonesia.
        
Dikatakannya persoalan akses pembiayaan ini lebih bersifat kepastian hukum yang mendorong sulitnya penyaluran pembiayaan ini dilakukan di Indonesia. Pada konteks ini bank sentral perlu untuk melakukan koordinasi intensif dengan industri perbankan dan kementerian teknis untuk dapat mengatasi persoalan yang diklaim World Economic Forum (WEF) sebagai penghambat berusaha di Indonesia.
        
Di sisi lain memang ketiga faktor utama penghambat berusaha di Indonesia ini tidak terlepas dari faktor-faktor lainnya, jadi sifatnya saling berkaitan (interdependensi). Ini perlu mendapat perhatian bagi Pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla khususnya dalam mewujudkan Nawa Cita yang disampaikan pada konstituen politiknya di masa kampanye.
        
Sementara itu dalam laporan Indeks daya saing global 2014-2015 yang dikeluarkan World Economy Forum awal september ini menempatkan Indonesia pada peringkat 34 atau naik 4 peringkat dari 2013-2014.
        
"Kenaikan peringkat daya saing global Indonesia ini tentunya merupakan kabar baik bagi awal pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujarnya.
        
Peningkatan daya saing Indonesia ini tentunya dapat divalidasi dari sejumlah hasil laporan yang menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama. Predikat sebagai negara tujuan utama investasi tentunya didukung oleh sejumlah faktor yang telah dicapai dalam beberapa tahun ini.
        
Di samping perbaikan infrastruktur, birokrasi, dan kebijakan industrialisasi, Indonesia juga berhasil menunjukkan kinerja politik yang paling stabil saat ini. Stabilitas politik ini tentunya perlu untuk terus dipertahankan bahkan ditingkatkan terutama pada saat-saat transisi kepemimpinan nasional.

Pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
        
"Kelompok itu disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Usman Sumantri di Yogyakarta, Rabu.
        
Pada sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ia mengatakan para penerima bantuan itu tanpa perlu membayar berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
        
"Pelayanan kesehatan itu termasuk jika perlu rawat inap di kamar kelas III pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
        
Menurut dia, daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima. JKN dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu, artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.
        
"JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," katanya.
       
 Ia mengatakan jaminan kesehatan itu mengacu pada prinsip asuransi sosial yakni peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia, dan mendapatkan pelayanan yang sama.
        
"Dana yang terkumpul dari iuran itu dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Bagi warga miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah," katanya.
        
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Donni Hendrawan mengatakan untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat.
        
"Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke rumah sakit," katanya.
        
Menurut dia, fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
        
"Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, peserta dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium," katanya.