Walhi minta KPK selidiki penerbitan izin hutan

id walhi, kpk, walhi minta kpk selidik penerbitan izin hutan

Walhi minta KPK selidiki penerbitan izin hutan

Kawasan Hutan (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

...Dalam laporan kami ke KPK, lebih difokuskan agar KPK bisa menyeret korporasi yang diduga sebagai penikmat gratifikasi terhadap kepala daerah dalam proses penerbitan izin...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin hutan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia terhadap korporasi.
        
"Dalam laporan kami ke KPK, lebih difokuskan agar KPK bisa menyeret korporasi yang diduga sebagai penikmat gratifikasi terhadap kepala daerah dalam proses penerbitan izin,"  kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional Zenzi Suhadi di Jakarta, Rabu.
        
Dia mengatakan saat ini memang sudah ada proses hukum kepada pejabat yang diketahui menerima gratifikasi dari penerbitan izin membuka lahan di dalam hutan yang tidak sesuai dengan aturan.
        
Namun, katanya, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada pejabat penerima gratifikasi itu tidak sesuai dengan potensi kerugian negara yang sesungguhnya atas perbuatan mereka.
        
"Denda dan uang pengganti yang dibayar pejabat terpidana hanya satu persen atau sebesar Rp31 miliar. dari potensi kerugian negara yang sesunggunya," kata pria bertubuh kurus dan tinggi itu.
       
Ia mengatakan kerugian negara yang sesunggunya dan yang telah dinikmati oleh korporasi (perusahaan) diperkirakan mencapai sebesar Rp3,3 tiriun.
        
"Dengan adanya hal itu maka kami mendesak dan meminta KPK untuk lebih berperan aktif guna menyelamatkan aset serta kekayaan negara," katanya.
        
Saat ini, Walhi telah melaporkan 27 perusahaan yang diduga telah melakukan korupsi kehutanan dengan menyuap penyelenggara negara saat memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau selama 2002-2006.