Menkeu: transaksi lindung nilai bukan pelanggaran hukum

id menkeu, lindung nilai, transaksi lindung nilai, bukan pelangarn hukum, tidak menimbulkan kerugian negara

Menkeu: transaksi lindung nilai bukan pelanggaran hukum

Menteri Keuangan Chatib Basri (FOTO ANTARA)

...Kita telah menyepakati pedoman atau 'standard operating procedure' (SOP) lindung nilai yang akan menjadi rujukan jelas agar tidak ada multiinterpretasi lagi...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan transaksi lindung nilai bukan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menyebabkan kerugian negara, sehingga dapat mulai dilakukan dalam setiap transaksi valuta asing (valas).
        
"Kita telah menyepakati pedoman atau 'standard operating procedure' (SOP) lindung nilai yang akan menjadi rujukan jelas agar tidak ada multiinterpretasi lagi," kata Menkeu seusai rapat koordinasi lanjutan dengan BPK, Bank Indonesia, Polri, Kejagung dan BPKP membahas lindung nilai di Jakarta, Rabu.
        
Ikut hadir dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua BPK Rizal Djalil tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius, Jampidsus Widyo Pramono dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Eddy Mulyadi Soepardi.
        
Menkeu menjelaskan pedoman ini akan menjadi panduan bagi BUMN maupun Kementerian Lembaga untuk melakukan lindung nilai, karena saat ini selisih dari kekurangan dalam transaksi telah dianggap sebagai biaya.
        
"Sedangkan, kelebihan akan dianggap bukan keuntungan tapi pendapatan. Ini dampaknya signifikan, karena akan membantu stabilitas nilai tukar," tutur Menkeu.
        
Menkeu mengharapkan seluruh ketentuan hukum terkait kebijakan lindung nilai akan mengikuti pedoman tersebut, asalkan implementasinya tidak mengandung unsur penipuan atau gratifikasi yang melanggar hukum.
        
"Sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten dan akuntabel sesuai ketentuan yang mengaturnya, merujuk pada SOP dan tidak ada pelanggaran hukum, kita akan membuat kemajuan yang luar biasa, karena ini membantu kondisi di pasar keuangan kita," ujarnya.
        
Dengan demikian, para pelaksana transaksi lindung nilai diharapkan tidak ragu dalam melakukan transaksi valas, karena telah terjalin kesepakatan dari berbagai pihak atas biaya yang mungkin terjadi dari penerapan lindung nilai.
        
Menkeu mengharapkan transaksi lindung nilai ini dapat menghemat dana triliunan rupiah dan membantu mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang saat ini sedang mengalami pelemahan akibat kemungkinan terjadinya normalisasi kebijakan moneter The Fed.
        
Selain menyetujui pedoman tentang transaksi lindung nilai, rapat koordinasi juga telah menyepakati adanya sosialisasi serta koordinasi secara intensif di kalangan internal, melalui penyusunan aturan pelaksanaan turunan berdasarkan pedoman tersebut.