BI sambut baik kesepakatan pedoman lindung nilai

id bi, lindung nilai, kesepakatan lindung nilai, pedoman, bank indonesia

BI sambut baik kesepakatan pedoman lindung nilai

Bank Indonesia (FOTO ANTARA)

...Melalui kesepakatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kegiatan transaksi lindung nilai oleh BUMN/kementerian/lembaga negara lainnya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Bank Indonesia menyambut baik inisiasi dan kesepakatan atas pedoman penyusunan SOP transaksi lindung nilai BUMN dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) di Kantor Pusat BPK, Rabu.
      
Gubernur BI Agus Martowardojo memandang bahwa transaksi lindung nilai merupakan langkah yang sangat penting untuk ditempuh dalam memperkuat stabilitas nilai tukar dan mengurangi tekanan di pasar valas domestik.
       
"Melalui kesepakatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kegiatan transaksi  lindung nilai oleh BUMN/kementerian/lembaga negara lainnya, terutama menghilangkan persepsi bahwa kerugian (biaya) yang timbul dari kegiatan hedging merupakan kerugian Negara, sehingga mendorong kepastian usaha," ujar Agus saat jumpa pers di Jakarta.
       
Agus menuturkan, kesepakatan tersebut juga akan mendorong program-program terkait pendalaman pasar keuangan domestik yang saat ini sedang dijalankan, sehingga pada akhirnya mengarah pada stabilitas nilai tukar Rupiah dan sistem keuangan.
     
Sebagai komitmen, lanjut Agus, para para pimpinan lembaga negara seperti penegak hukum (Kepolisiaan RI, Kejaksaan Agung, KPK), lembaga negara audit (BPK, BPKP) dan lembaga terkait lainnya (BI, Kemenkeu, Kemeneg BUMN) menyepakati bahwa masing-masing lembaga negara terkait akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai kewenangannya masing-masing.
       
"Bank Indonesia akan mendukung proses edukasi dan sosialisasi baik mengenai kegiatan transaksi lindung nilai maupun ketentuan-ketentuannya kepada pihak-pihak terkait," kata Agus.
       
Pedoman penyusunan SOP itu sendiri, akan menjadi acuan bagi penyusunan SOP transaksi lindung nilai di masing-masing Perusahaan BUMN/Kementerian/Lembaga.
       
Pedoman itu juga akan dijadikan referensi bagi lembaga negara penegak hukum dan audit dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan atas kegiatan transaksi hedging yang dilakukan oleh lembaga-lembaga dimaksud.