DPRD tunda pengesahan dua raperda inisiatif dewan

id dprd, dprd sumsel

DPRD tunda pengesahan dua raperda inisiatif dewan

Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan melalui rapat paripurna menunda pengesahan dua dari enam rancangan peraturan daerah inisiatif dewan, karena masih perlu waktu untuk pembahasannya.

Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) terhadap enam raperda inisiatif dewan itu dipimpin Ketua DPRD, Wasista Bambang Utoyo dan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin di Palembang, Selasa.

Menurut Wasista, dua raperda yang masih perlu pembahasan lagi yakni raperda tentang pemberdayaan masyarakat dan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara empat raperda lagi dapat disetujui menjadi peraturan daerah, katanya.

Empat raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi perda yakni raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, kemudian raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan.

Selanjutnya raperda tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang kepemudaan, ujarnya.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) III DPRD Sumsel, Hasbullah Akib mengatakan, untuk pembahasan raperda tentang pemberdayaan masyarakat perlu ruang dan waktu yang cukup untuk pembahasannya.

Untuk pembahasan raperda ini nantinya akan dilakukan anggota DPRD Sumsel pada periode 2014-2019, ujarnya.

Sementara juru bicara Pansus V, Suharindi menuturkan, pansus itu mengusulkan untuk raperda tentang penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga perlu dikaji ulang.

Karena itu, diserahkan kembali ke badan legislasi DPRD Sumsel untuk mengkaji ulang raperda ini, kata wakil rakyat tersebut.