Polres OKU tangkap tersangka spesialis pembobol toko

id polres, polres oku

Polres OKU tangkap tersangka spesialis pembobol toko

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Rid tersangka spesialis pembobol toko peralatan pertanian Sumber Tani di wilayah itu, meskipun sempat buron selama satu tahun.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di dampingi Kanit Pidum, Iptu Yuliko di Baturaja, Selasa mengatakan, tersangka Rid (37), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat itu ditangkap pada Senin (15/9) yang sebelumnya sempat buron selama setahun setelah terlibat kasus pencurian pada 11 Desember 2013.

Dijelaskan Kapolres, tersangka ditangkap saat berada di depan Champion Karaoke Baturaja.

Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sembilan bulan lalu karena melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang milik Kosasih Gunawan," kata Kapolres.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh temannya Hen yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Mulyadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya membuat kunci duplikat gudang salah satu distributor alat-alat pertanian di Baturaja tersebut, sehingga mempermudah melakukan aksinya.

Setelah membuat kunci duplikat, tersangka bersama Hen langsung mendatangi gudang Sumber Tani yang terletak di Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur.

"Untuk mengelabui pegawai yang menjaga gudang, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh korban Kosasih untuk mengambil racun rumput," kata Iptu Yuliko menambahkan.

Menurut Kanit Pidum yang baru selesai pendidikan ini, dari aksi tersebut, kedua tersangka membawa kabur empat galon racun rumput merk Round Up, satu dus set top ukuran lima liter dan satu dus set top ukuran satu liter dengan total kerugian korban mencapai Rp19 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Yuliko.