Indonesia ratifikasi persetujuan ASEAN tentang asap

id ratifikasi persetujuan aathp, ratifikasi persetujuan asean tentang pencemaran asap, asap, pencemaran asap, kabut asap

Indonesia ratifikasi persetujuan ASEAN tentang asap

Ilustrasi - Pencemaran asap. (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

...Kebakaran lahan dan/atau hutan dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi...
Jakarta (ANTARA Sumsel)- Indonesia akhirnya meratifikasi persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP) setelah 12 tahun persetujuan   tersebut ditandatangani.
         
"Akhirnya diratifikasi juga setelah 12 dan beberapa kali pengajuan," kata Deputi bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian lingkungan Hidup Arief Yuwono di Jakarta, Selasa.
         
Sidang paripurna dengan agenda pembahasan tentang AATHP dihadiri Pimpinan dan Para Anggota DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, dan Direktur Perancangan Kementerian Hukum dan HAM.    
   
Kebakaran lahan dan/atau hutan dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi.
        
Kebakaran lahan dan/atau hutan yang terjadi besar-besaran pada 1997 mengakibatkan pencemaran asap lintas batas di beberapa negara ASEAN.
         
Hal ini menjadi salah satu agenda pembahasan pada Pertemuan Tingkat Tinggi Informal ASEAN II di Kuala Lumpur tahun 1997.

        
Pada 2002 seluruh negara anggota ASEAN menyepakati untuk menandatangani AATHP di Kuala Lumpur, Malaysia.
        
Indonesia satu-satunya negara yang belum meratifikasi AATHP sebelum sidang paripurna.
         
"Setiap ada pertemuan negara ASEAN kita selalu ditanya kapan meratifikasi AATHP," kata Arief.
         
Menurut Arief upaya pengajuan ratifikasi sudah dilakukan sejak 2009 tapi urung karena pemerintahan baru dan diajukan kembali pada 2012.
         
Arief  menjelaskan, setelah ratifikasi Indonesia akan memperoleh sejumlah manfaat seperti Indonesia akan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dan ikut aktif mengarahkan keputusan ASEAN dalam pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan.
         
Melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif kebakaran lahan dan/atau hutan yang dapat merugikan kesehatan manusia, mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.
        
Melindungi kekayaan sumber daya lahan dan hutan dari bencana kebakaran lahan dan/atau hutan.
        
Serta memberikan kontribusi positif terkait upaya pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.