Pemprov Sumsel serahkan sengketa lahan ke pengadilan

id sengketa lahan jakabaring, uin raden fatah, ganti rugi, selesaikan mellaui pengadilan, pengadilan

Pemprov Sumsel serahkan sengketa lahan ke pengadilan

Ilustrasi - Pengadilan Negeri Palembang (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Lahan yang dihibahkan kepada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembng sudah diganti rugi, namun bila masih ada pihak yang menuntut ganti rugi lahan itu akan diserahkan ke pengadilan penyelesaiannya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menyerahkan ke pengadilan bila masih ada masyarakat menuntut kembali ganti rugi lahan padahal areal tersebut sudah dilakukan pembebasan dan pemberian ganti ruginya.

Kami akan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan bila ada warga yang masih menuntut ganti rugi padahal semuanya sudah dilakukan, kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, di Palembang, Selasa.

Dia mencontohkan, lahan yang dihibahkan kepada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembng sudah diganti rugi, namun bila masih ada pihak yang menuntut ganti rugi lahan itu akan diserahkan ke pengadilan penyelesaiannya.

"Jadi bila ada lahan yang sudah diganti rugi tetapi masih minta lagi, kami akan menyerahkan ke pengadilan," ujar dia lagi.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu jalan keluarnya, mengingat permasalahan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Memang, lanjut dia, lahan milik Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang bila tidak hati-hati dalam penanganannya bisa saja ganti rugi dilaksanakan hingga dua kali.

Bahkan, ujarnya, pada lahan tersebut bisa saja ada dua sertifikat, sehingga bila tidak hati hati bisa saja usulan ganti rugi dua kali disampaikan.

Karena itu, Pemprov Sumsel terus berupaya dalam melaksanakan ganti rugi lahan selalu teliti, supaya tidak terjadi ganti rugi dua kali.

"Namun, bila masih ada yang sudah diganti rugi masih mengusulkan dan menuntut ganti rugi lagi, tidak lain jalan keluarnya adalah ke pengadilan," katanya pula.

Pemprov Sumsel telah menghibahkan lahan untuk pembangunan Kampus UIN Raden Fatah Palembang, dan di sekitar lahan itu juga akan didirikan Masjid Raya Sriwijaya.