Pemprov lindungi lahan produktif dengan perda

id dprd, dprd sumsel

Pemprov lindungi lahan produktif dengan perda

Budiarso Mashul (Foto Antarasumsel.com/14/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Provinsi Sumatera Selatan akan melindungi lahan pertanian produktif dengan membuat rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Kita harus melindungi lahan pertanian produktif kita, karena setiap tahun luasnya semakin berkurang," kata Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan, Budiarto Marsul di Palembang, Senin.

Menurut dia, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu dibahas, karena Sumsel sebagai daerah pertanian namun potensi perkebunan, tambang, industri juga besar.

"Sebagai penyumbang pangan nomor lima terbesar nasional, Sumsel harus mempertahankan itu, disamping intensifikasi pertanian, pupuk, pestisida, kita harus melindungi lahan pertanian produktif kita, karena setiap tahun luasnya semakin berkurang," katanya.

Ia mengatakan, jika tidak dilindungi maka 10 tahun ke depan jumlah produksi pangan Sumsel akan menurun.

Setiap tahun ada perluasan kebun karet dan sawit, secara ekonomi mungkin berkebun karet dan sawit itu lebih menguntungkan daripada menanam padi, kalau tidak dilindungi maka lahan produktif dipakai semua untuk tanam karet, lahan pertambangan, pembangunan rumah real estate dan sebagainya, ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, di dalam Raperda ini juga dibahas mengenai sanksi bagi pelanggarnya dan dalam perda ini diharapkan ada aturan insentif lahan yang tidak dialihfungsikan dan sanksinya juga diatur, supaya orang mempertahankan lahan produktif.

"Kalau tidak disanksi orang tidak ada takut dan kita harus lindungi warga yang mempertahankan lahan pertaniannya supaya penghasilannya juga bagus," tuturnya.

Ia berharap, pihak kabupaten dan kota juga diharapkan mengontrol pemanfaatan lahan pertanian ini.

Ia menyatakan, hampir setiap daerah di Sumsel masih memiliki lahan pertanian produktif seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir.

Komisi II DPRD Sumsel juga mengingatkan daerah-daerah di Sumsel supaya mengidentifikasi daerah produktifnya agar jangan dijadikan lokasi perumahan dan pertambangan.

Dengan adanya Perda ini diharapkan lahan produktif akan terlindungi, katanya.