Raperda sampah Sumsel tak tabrakan dengan kabupaten

id perda, perda sampah

Palembang (ANTARA Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang sekarang dibahas anggota DPRD Sumatera Selatan tidak akan bertabrakan dengan perda sampah di kabupaten dan kota di provinsi itu, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Zainuddin.

Zainuddin menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk pengelolaan sampah di setiap kabupaten dan kota sudah ada perdanya masing-masing.

"Kita akan buat perda lagi artinya tidak akan bertabrakan dengan perda sampah di kabupaten dan kota. Kita buat perda untuk jangka panjang ada tempat pembuangan sampah regional," katanya.

Ia mengatakan, terkait sampah ini seperti di Prabumulih dengan Muaraenim, Palembang dengan Banyuasin sampahnya dibuang ke satu tempat sehingga menumpuk, karena itu dibuat perdanya untuk mengatur jangan sampai di kemudian hari ada permasalahan sampah antar kabupaten dan kota.

Jadi, akan dibentuk tempat sampah regional, tempat sampah terpadu, ujar wakil rakyat tersebut.

Ia menuturkan, perda sampah ini seolah-olah menyerobot kewenangan kabupaten/kota mengenai masalah sampah, tetapi bukan itu.

"Kita akan mengatur supaya ke depan tidak terjadi gesekan masalah sampah," jelasnya.

Sementara mengenai anggarannya, pihaknya belum membicarakan hal itu, karena baru membuat perdanya saja, katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel, Ahmad Yani menyatakan, dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu dan hilir.

Pengelolaan sampah secara komprehensif tersebut harus bertumpu pada prinsip reduce, reuse and recycle (mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah) serta perlu melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien, katanya.