Ormas perkumpulan Marga Wal OKU dikukuhkan

id ormas, peresmian ormas

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pengurus Organisasi Masyarakat perkumpulan Marga Wal Serasan Setulungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan masa bhakti 2014-2017 dikukuhkan untuk menjalin hubungan yang harmonis semua lapisan masyarakat di daerah itu.

Pantauan di lapangan di Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang lokasi pengukuhan organisasi masyarakat (ormas) tersebut, Minggu dihadiri Pelaksana tugas Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Aziz, Kapolsek, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat, para pengurus organisasi dan masyarakat setempat.

Ketua Umum Ormas Marga Wal, Fahmi mengatakan bahwa perkumpulan masyarakat serasan setulungan tersebut terbentuk sejak 12 November 2012 dan akte resmi dari kesbangpol no 220/13/II/XXXIV/2014.

"Tahun ini kami mendapat izin dari Pemkab OKU melalui Kesbangpol Linmas, sehingga ormas tersebut telah resmi dikukuhkan," katanya.

Ia menjelaskan, berdirinya organisasi sebagai bentuk pelopor dan mempunyai harapan serta cita-cita agar dapat mempererat silatuhrahmi saling tolong menolong dengan masyarakat khususnya dengan perkumpulan Marga Wal.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat jumlah penduduk Marga Wal di sembilan desa antara lain Bandar Agung, Gunung Meraksa, Tanjung Manggus, Lungkayan dan Merbau saat ini terus bertambah seiring dengan teknologi zaman semakin canggih agar menciptkan warga yang damai, sentosa dan religius.

"Kami juga berharap dengan adanya ormas ini, seluruh komponen masyarakat memberi dukungan agar pengurus perkumpulan Marga Wal dapat bekerja dengan baik dimasa bakti 2014-2017," ungkapnya.

Pelaksana tugas Bupati OKU, H Kuryana Aziz dalam sambutannya menyatakan, dengan dikukuhkannya ormas Marga Wal dapat membawakan aspirasi masayarakat banyak di wilayah itu serta mengontrol kegiatan seluruh pejabat dalam pembangunan.

"Seluruh pengurus saya harapkan setelah dilantik dapat bekerja sungguh-sungguh jangan berdiam diri saja. Silahkan menyusun program akan dikerjakan, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dikemukakannya, saat ini di Kabupaten OKU sudah banyak terbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mendapat bantuan dari pemerintah setempat melalui dana hibah berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta, namun setelah ormas atau LSM berdiri minimal tiga tahun.

"Tahun depan Ormas Marga Wal mulai bisa menyusun program, mudah-mudahan akan mendapat bantuan dana hibah walaupun hanya untuk operasional saja karena organisasi ini baru dikukuhkan, tapi meskipun baru dilantik sudah berbadan hukum," ujarnya.