Polres Musirawas tangkap DPO pencuri kelapa sawit

id polres musirawas, dpo, polisi, tangkap dpo, pencuri kelapa sawit, tbs sawit

Polres Musirawas tangkap DPO pencuri kelapa sawit

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menangkap tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT PHML, Risko (18) yang selama ini masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Risko sempat melarikan diri setelah polisi menggerebek komplotan khusus pencurian buah kelapa sawit di afdeling atau wilayah/area PT PHML di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu pada Kamis, 21 Agustus lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Minggu.

Penangkapan tersangka itu berdasarkan LP/B-123/VIII/2014/ Sumsel/Res Mura/Sek/BTS Ulu tanggal 27 Agustus 2014, bahwa tersangka bersembunyi di salah satu pondok kebun di Desa Tambangan dalam wilayah Kecamatan BTS Ulu.

Sedangkan komplotan tersangka seluruhnya ada enam orang, tiga di antaranya masih buron yaitu Sukri, Suko dan Uzah, sedangkan dua orang tengah diproses di Mapolsek BTS Ulu, yakni Hasan dan Karno.

Awal penangkapan itu terjadi setelah ada laporan dari petugas keamanan PT PHML di Desa Pelawe, Budiyanto (37), Kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menuju lokasi dan berhasil menangkap dua tersangka yang sekarang tengah diperiksa.

Sedangkan empat tersangka lainnya melarikan diri, namun berdasarkan laporan masyarakat bahwa Risko tengah bersembunyi di pondok kebun miliknya, maka petugas langsung membekuknya, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian menjelaskan kronologis kejadian enam tersangka itu berdasarkan laporan petugas keamanan perusahaan sudah mencuri buah sawit perusahaan sebanyak 1,8 ton.

Setelah itu kembali melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB sebanyak 2,1 ton. Melihat gelagat pencurian itu makin meningkat maka keamanan perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek BTS Ulu.

Akibat pencurian itu, perusahaan diirugikan sekitar Rp3,6 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Carry dan buah kelapa sawit sebanyak 2,8 ton. Dua tersangka pertama diamankan di jalan Lintas Kelurahan Bangun Jaya di wilayah setempat tanpa melakukan perlawanan, ujarnya.