YLKI: pengalihan subsidi listrik tak berhasil lindungi konsumen

id ylki, lindungi konsumen, pengalihan subsidi listrik tak mampu lindungi konsumen, konsumen, merugikan konsumen

YLKI: pengalihan subsidi listrik tak berhasil lindungi konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Pemerintah gagal melindungi konsumen kelas bawah. Pasalnya "end user" yang sebagian besar merupakan konsumen bawah, UMKM dan UKM justru terdampak akibat pengurangan subsidi ini...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengalihan subsidi listrik untuk enam golongan per 1 September tidak berhasil melindungi konsumen karena pengguna akhir yang sebagian besar merupakan konsumen bawah serta UMKM dan UKM justru terdampak akibat pengurangan subsidi tersebut.
       
"Pemerintah gagal melindungi konsumen kelas bawah. Pasalnya "end user" yang sebagian besar merupakan konsumen bawah, UMKM dan UKM justru terdampak akibat pengurangan subsidi ini. Skema pemerintah itu lebih bersifat politis ketimbang skema berkeadilan sosial sehingga terlihat sangat tidak fair," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, yang dihubungi, di Jakarta, Rabu.
       
Karena itu, Tulus mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi pengurangan subsidi ini untuk kenaikan tahap ketiga yang akan diberlakukan pada 1 November nanti.
       
Ke depan, Tulus menginginkan agar skema pengurangan subsidi ini juga melibatkan kelompok 450 VA dan 900 VA. Alasannya, subsidi yang diterima oleh dua kelompok ini sangat besar mencapai Rp25,83 triliun dan Rp25,59 triliun. Subsidi ini dinikmati oleh 21,79 juta pelanggan untuk 450 VA dan 19,56 juta pelanggan untuk 900 VA.
       
"Kenaikan dua kelompok ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan anggaran buat rokok, pulsa dan lainnya. Jadi, saya kira, dua kelompok ini juga harus dikurangi subsidinya," ujarnya.
       
Bandingkan dengan kelompok 1.300 VA dengan 6,48 juta pelanggan terkena kenaikan yang palng besar.

"Secara keseluruhan, kelompok rumah tangga ini memang terdampak cukup siginifikan. Kelompok ini mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70 persen hingga 11,36 persen," katanya.
       
Pemerintah kembali mengurangi subsidi listrik untuk enam golongan dengan menyesuaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 September. Pengurangan subsidi ini merupakan langkah tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada 1 Juli lalu.
       
Sebelumnya dengan persetujuan DPR pemerintah telah menetapkan kenaikan TTL untuk enam golongan secara bertahap setiap dua bulan hingga akhir 2014. Kebijakan untuk enam golongan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang mulai mengurangi besaran subsidi listrik sejak 1 Mei untuk golongan I3 go public dan I4.
       
Ada enam golongan yang dihapus subsidi listriknya, yakni kelompok industri I-3 non go public, rumah tangga R-2 (3.500 VA s.d 5.500 VA), pemerintah P-2 (di atas 200 kVA), rumah tangga R-1 (2.200 VA), penerangan jalan umum P-3 dan rumah tangga R-1 (1.300 VA). Pengurangan subsidi untuk enam golongan ini mampu menghemat keuangan negara hingga Rp 8,51 triliun.