Pemkab dorong penambang emas bentuk badan hukum

id tambang emas, usaha tambang emas tradisional

Pemkab dorong penambang emas bentuk badan hukum

Penambangan emas tradisional (FOTO ANTARA)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, mendorong para penambang emas tradisional di Karang Jaya membentuk badan hukum seperti koperasi, sehingga lebih nyaman dan legal dalam usahanya itu.

"Kalau kegiatan menambang emas tidak memiliki kekuatan hukum dikhawatirkan bisa kesulitan bila menjual hasilnya, terutama masalah harga akan lebih rendah dan menjadi mangsa tengkulak," kata Pejabat Bupati Musirawas Utara (Muratara) Akisropi Ayub melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sunardin, Rabu.

Ia mencontohkan di Desa Sukamenang, Kabupaten Musirawas Utara, sebagian besar warganya beralih menambang emas liar di salah satu anak sungai, yang belum lama ini jatuh korban akibat tertimpa longsoran tanah.

Bila usaha penambangan emas itu sudah ada koperasi atau jenis badan hukum lainnya, di samping bisa menambah pendapatan penambang karena harga jual tinggi, pemerintah daerah juga ada pendapatan dari sektor penambang emas tradisonal tersebut.

"Pemerintah daerah tidak akan menghalangi warga untuk menambang emas sebagai mata pencarian baru, tapi hendaknya memiliki badan hukum, minimal koperasi, karena sudah ada koperasi desa yang bisa dimanfaatkan," katanya.

Bila penambang sudah menjadi anggota koperasi, katanya, otomatis harga jual emas yang didapat mereka akan lebih tinggi. Apalagi harga emas saat ini di atas Rp400 ribu per gram.

Akan tetapi, dengan kondisi sekarang harga jual emas mereka rata-rata di bawah Rp200 ribu per gram.

Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan setempat, produksi emas dari tambang tradisonal di Kecamatan Karang Jaya rata-rata di atas 100 gram per hari, sedangkan harganya tergantung dari tengkulak.

Salah seorang warga Desa Sukamenang, Ardin, mengaku sejak setahun terakhir bersama ratusan warga lainnya beralih menambang emas karena pendapatannya agak lumayan bila dibandingkan dengan menjual getah karet yang hingga saat ini harganya rendah.

"Penghasilan kami bila sedang mujur bisa mendapat 22 gram emas dengan harga jual seluruhnya Rp6 juta per tiga hari bahkan ada teman dalam satu hari mendapat 10 gram, sedangkan harganya tergantung bos pembeli dari Jambi," ujarnya.

Ia mengakui sejak ada usaha menambang emas tersebut, kegiatan menyadap getah karet ditinggalkan dan beralih mencari emas dengan cara mendulang yang menggunakan alat tradisonal, namun tidak menggunakan bahan berbahaya.

Sejak mendulang emas, katanya, biaya rumah tangga dan anak sekolah cukup terjamin, bahkan bisa menabung, sedangkan kebun karet dan ladang ditinggalkan, terlebih saat ini sudah memiliki alat pendulang khusus yang dibuat secara tradisional.

"Kami para penambang sudah mendapat imbauan dari pemerintah kabupaten untuk membuat koperasi, tapi hendaknya pengurus koperasi itu orang yang mengerti manajemen dan sekolahan, kalau seperti kami tidak mengerti untuk menjalankan koperasi tersebut," ujarnya.