Retribusi izin trayek OKU terealisasi 6,41 persen

id angkot, izin trayek

Retribusi izin trayek OKU terealisasi 6,41 persen

Sejumlah angkot kota (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Retribusi izin trayek di Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga Juli 2014 baru terealisasi 6,41 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah di dampingi Kabid Angkutan, Kasman di Baturaja, Selasa menyatakan bahwa rendahnya capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor izin Trayek tersebut, karena banyaknya jasa angkutan pedesaan dan perkotaan enggan mengurus izin trayek.

"Untuk angkutan kota (Angkot) penyebab tidak mau mengurus izin trayek karena kalah oleh jenis angkutan ojek dan beca motor (bentor)," kata Firmansyah.

Dijelaskannya, dari Rp14 juta lebih target PAD sektor retribusi izin trayek Pemkab OKU tahun 2014, capaian yang telah terealisasi per Juli 2014 baru sebesar Rp924.000.

Menurutnya, dari data di instansi itu pada 2014 ini setidaknya terdapat 885 unit angkutan kota, dengan 11 jalur trayek yang berlaku.

Rata-rata angkutan kota tersebut berupa minibus berukuran kecil yang hanya memiliki kapasitas penumpang sebanyak sembilan orang.

Namun, kata dia, hingga kini pihaknya terus mengimbau kepada pengusaha atau pemilik jasa angkot dan angkutan pedesaan di wilayah itu agar mengurus izin trayek.

"Imbauan tetap kita lakukan, dan kerap juga diadakan razia, sehinga banyak ditemukan izin trayek angkutan umum yang mati dan langsung kita tindak," katanya.

Selanjutnya, ada juga kendala lain dari izin trayek ini, karena banyaknya bentor dan ojek, sehingga sebagian besar angkutan kota sudah terjual, sehingga menyulitkan untuk melakukan pendataan, ujarnya.