Polres Musirawas limpahkan kasus Bank Sumsel Babel

id polres, korupsi, kasus bank sumsel babel, bank

Polres Musirawas limpahkan kasus Bank Sumsel Babel

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Musirawas, Sumatera Selatan, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Megang Sakti dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena sudah dinyatakan lengkap.

"Tersangka Ahmad Fikri (31), warga Kota Palembang ditahan sejak Jumat (18/7) menduduki posisi sebagai analis di bank tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan membuat rekening fiktif dan merugikan negara," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir di Musirawas, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir dan fakta di lapangan, penyidik meyakini semuanya telah terpenuhi dengan dua unsur alat bukti yang sah untuk menjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut, sehingga secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyiidik menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah berdasarkan hasil pengembang penyidikan karena tersangka diduga tidak berjalan sendiri.

Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan 12 rekening fiktif untuk mengucurkan kredit. Setelah diaudit BPKP, banyak ditemukan kejanggalan, sehingga munculah dugaan kredit fiktif dan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 25 saksi berasal dari masyarakat yang identitasnya dipakai dari internal bank tersebut.

Ia mengatakan peran tersangka dalam kasus itu telah mengambil kebijakan pada tingkatan bawahan manajemen karena tersangka memiliki otoritas dalam pemberian kredit, namun saat melaksanakan pengucuran dana kredit, tidak sesuai prosedur.

Ia mengatakan uang itu seharusnya disalurkan kepada para nasabah, namun keberadaan para penerima itu fiktif, sehingga jelas sudah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mengeluarkan uang padahal nasabah tidak ada.

"Dengan demikian tersangka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Wakil Kepala Polres Musirawas Kompol Tulus Sinaga mengatakan proses penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas sudah dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan hasil penyidikan tim ahli BPKP di Palembang sebelumnya, kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan tersangka juga sudah ditahan sejak Juli