Badan legislasi DPRD sampaikan Raperda Inisiatif dewan

id dprd, banleg dprd sumsel

Badan legislasi DPRD sampaikan Raperda Inisiatif dewan

Badan Legislasi DPRD Sumsel (Foto: antarasumsel.com/14/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan menyampaikan enam rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk dibahas guna ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan itu disampaikan melalui rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Palembang, Jumat.

Menurut Djauhari, sesuai dengan keputusan DPRD Sumsel Nomor 170 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas keputusan DPRD Sumsel nomor 152 tahun 2014 tentang penetapan program legislasi daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2014 ada enam raperda.

Keenam raperda itu yakni tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan sampah, penyelenggaraan kearsipan, pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, katanya.

Ia menyatakan, keenam raperda inisiatif DPRD Sumsel itu merupakan inisiatif dari alat-alat kelengkapan DPRD provinsi yang penyusunannya difasilitasi oleh sekretariat DPRD Sumsel dengan lembaga penelitian Unsri Palembang.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel, Ir H Ahmad Yani menyatakan, penyusunan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan antara lain untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kemudian raperda tentang pengelolaan sampah ditujukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, selanjutnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, paparnya.

Selanjutnya raperda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.

Sementara raperda pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mengembangkan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengembangan sumber daya manusia potensial di Sumsel, ujarnya.

Ia mengatakan, untuk raperda tentang kepemudaan secara umum tujuannya adalah pembangunan kepemudaan untuk terwujudnya pemuda beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terakhir raperda tentang penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga tujuannya antara lain untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban, katanya.(Adv)