Menteri Pertahanan sosialisasi perizinan senjata api

id senjata api, ketentuan perizinan senjata api

Menteri Pertahanan sosialisasi perizinan senjata api

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kementerian Pertahanan RI mensosialisasikan ketentuan perijinan penggunaan senjata api kepada prajurit TNI dalam jajaran Kodam II/Sriwijaya di Palembang, Rabu.

Sosialiasi yang dilaksanakan di Markas Kodam II/Sriwijaya itu diketuai Marsekal Pertama TNI Yairus Pangabean.

Menurut ketua tim sosialisasi, tujuan penyelenggaraan perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara sasarannya tercapainya penggunaan dan pengelolaan senjata api standar militer secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini karena senjata api standar militer dan amunisi dapat digunakan dengan pembatasan tertentu, antara lain keperluan kegiatan pengamanan untuk kepentingan instansi pemerintah di luar

Kementerian Pertahanan dan TNI.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tentang peraturan sistem akuntansi instansi dan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para prajurit TNI memperoleh pemahaman.

Pangdam juga berpesan agar ilmu pengetahuan yang telah diperoleh tersebut dapat dipedomani dan diimplementasikan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di satuan masing-masing.

Budayakan melaksanakan semua ketentuan dan aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya kesalahan, katanya.