Ketua DPRD Kota Palembang dipanggil KPK

id dprd, ketua dprd palembang

Ketua DPRD Kota Palembang dipanggil KPK

Ketua DPRD Palembang Ahmad Novan (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Ahmad Nopan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa kasus Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Selain Ahmad Nopan, KPK juga memanggil Endar Himawan yaitu anggota DPRD Kota Palembang terkait kasus yang sama.

Romi Herton dan istrinya Masitoh sudah ditahan KPK sejak 10 Juli 2014 lalu. Romi ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Guntur, sedangkan Masitoh ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di 'basement' gedung KPK.

Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Masitoh yang juga bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Palembang juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon wali kota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjonojoyo memenangkan Pilkada Palembang.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6). Ia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil.