Polres Musirawas buru pengerusak Mapolsek

id polres musirawas buru pengeusak mapolsek, pengeruskan polsek, polsek, kejar pelaku, polisi

Polres Musirawas buru pengerusak Mapolsek

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Jajaran Reskrim Polres Musirawas, Sumatera Selatan, terus mengembangkan penyelidikan pelaku pengrusakan Mapolsek Bulang Tengah Suku Ulu, meskipun ada salah seorang pelaku yang dibebaskan pengadilan belum lama ini.

"Kami tetap mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku pengrusakan Mapolsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu yang terjadi November 2013, meskipun otak pelakunya terdakwa Bahtiar seorang pejabat Desa SP 4 Mangkurajo dibebaskan pengadilan belum lama ini," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Sabtu.

Keseriusan itu terbukti setelah berhasil membekuk dua tersangka yaitu Sidik (26) dan Boni (40) di rumahnya masing-masing, Minggu (10/8) sekitar pukul 03.00 WIB dan tanpa perlawanan, sedangkan pelaku lainnya diperkirakan masih ada namun tidak berada di desa tersebut.

Dua terduga pelaku pengrusakan itu ditangkap di rumahnya ketika tengah beristirahat dan tidak menyangka kalau masih dalam pencairan polisi, modusnya tersangka bersama Rudi Hartono, Alex, Aan, Serial, Maulana, dan Deko (sudah divonis terbukti) merusak Mapolsek BTS Ulu dengan melempar kaca dan menghancurkan inventaris.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut, setelah diperiksa mengaku benar merusak Mapolsek BTS Ulu dengan cara melempar menggunakan batu kearah genteng dan kaca," ujarnya .

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelum melakukan pengrusakan, dia diajak oleh oknum Kades terdakwa bebas datang ke rumahnya untuk demo ke Mapolsek dengan tujuan membebaskan salah seorang pelaku kriminal yang dibekuk polisi sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan, salah seorang tersangka Sidik mengaku sekitar pukul 18.00 pejabat kepala desa itu datang ke rumah, ia mintak tolong untuk berdemo di Mapolsek SP 9, tapi ajakan itu jangan dibilang pada siapa-siapa dan dirahasiakan.

"Karena saya menghuni salah satu rumah pejabat kepala desa itu, maka apa yang diperintahkannya dituruti dan tak tahu kalau melakukan pengrusakan," katanya.

Sedangkan pelaku Boni mengaku keberadaannya di lokasi demo itu untuk mengajak anaknya Alex pulang yang sebelumnya sudah ikut melakukan pengrusakan kantor Mapolsek tersebut, kalau dirinya tidak melakukan apa-apa tapi saat itu berada di lokasi, tandas Ardian menirukan ucapan tersangka.