Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas,
Sumatera Selatan terus mengembangkan penyelidikan pelaku pengrusakan
Mapolsek Bulang Tengah Suku Ulu, meskipun ada salah seorang pelaku yang
dibebaskan pengadilan belum lama ini.
"Kami tetap mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku
pengrusakan Mapolsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu yang terjadi November
2013, meskipun otak pelakunya terdakwa Bahtiar seorang pejabat Desa SP 4
Mangkurajo dibebaskan pengadilan belum lama ini," kata Kapolres
Musirawas AKBP Chaidir, Sabtu.
Keseriusan itu terbukti setelah berhasil membekuk dua tersangka
yaitu Sidik (26) dan Boni (40) di rumahnya masing-masing, Minggu (10/8)
sekitar pukul 03.00 WIB dan tanpa perlawanan, sedangkan pelaku lainnya
diperkirakan masih ada namun tidak berada di desa tersebut.
Dua terduga pelaku pengrusakan itu ditangkap di rumahnya ketika
tengah beristirahat dan tidak menyangka kalau masih dalam pencairan
polisi, modusnya tersangka bersama Rudi Hartono, Alex, Aan, Serial,
Maulana, dan Deko (sudah divonis terbukti) merusak Mapolsek BTS Ulu
dengan melempar kaca dan menghancurkan inventaris.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk
penyidikan lebih lanjut, setelah diperiksa mengaku benar merusak
Mapolsek BTS Ulu dengan cara melempar menggunakan batu kearah genteng
dan kaca," ujarnya .
Berdasarkan pengakuan tersangka sebelum melakukan pengrusakan, dia
diajak oleh oknum Kades terdakwa bebas datang ke rumahnya untuk demo ke
Mapolsek dengan tujuan membebaskan salah seorang pelaku kriminal yang
dibekuk polisi sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan, salah
seorang tersangka Sidik mengaku sekitar pukul 18.00 pejabat kepala desa
itu datang ke rumah, ia mintak tolong untuk berdemo di Mapolsek SP 9,
tapi ajakan itu jangan dibilang pada siapa-siapa dan dirahasiakan.
"Karena saya menghuni salah satu rumah pejabat kepala desa itu,
maka apa yang diperintahkannya dituruti dan tak tahu kalau melakukan
pengrusakan," katanya.
Sedangkan pelaku Boni mengaku keberadaannya di lokasi demo itu
untuk mengajak anaknya Alex pulang yang sebelumnya sudah ikut melakukan
pengrusakan kantor Mapolsek tersebut, kalau dirinya tidak melakukan
apa-apa tapi saat itu berada di lokasi, tandas Ardian menirukan ucapan
tersangka.
Berita Terkait
Polisi keluarkan SP3 atas kasus pengendara Fortuner rusak mobil
Senin, 6 Maret 2023 16:59 Wib
Polisi: Pengendara perusak mobil di Senopati pakai senpi mainan
Senin, 13 Februari 2023 14:49 Wib
Polisi tangkap enam pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar
Jumat, 23 September 2022 14:20 Wib
Kapolda Sumut: pengrusakan SPKT Siantar dilakukan seorang wanita
Rabu, 23 Maret 2022 13:55 Wib
Polres: Penahanan tersangka perusakan di Pekalongan sesuai prosedur
Senin, 18 Oktober 2021 15:10 Wib
Polda: Tak ada kriminalisasi perkara pengrusakan pabrik di Pekalongan
Minggu, 17 Oktober 2021 12:44 Wib
Polisi tetapkan 13 tersangka kasus perusakan Polsek Candipuro
Senin, 24 Mei 2021 16:41 Wib
Mirasnya di sita polisi, HS nekat tabrak gerbang kantor Polres Tasikmalaya Kota
Selasa, 22 September 2020 13:58 Wib