Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kecewa atas putusan MK

id mk, kuasa hukum prabowo hatta, tim kuasa hukum, tim, kuasa hukum, pilpres, senketa, phpu, kecewa, prabowo, hatta, prabowo hatta

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kecewa atas putusan MK

Ilustrasi - Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta. (Foto Antarasumsel.com/14/Ist)

...Secara formil itulah kenyataannya. Kita tidak bisa banding, tapi secara substansi kita tentu sangat kecewa, sangat tidak puas, dan sangat tidak legowo. Tapi apa mau dikata, inilah hasilnya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan kekecewaan atas putusan Majelis Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK Jakarta, Kamis.    
   
"Secara formil itulah kenyataannya. Kita tidak bisa banding, tapi secara substansi kita tentu sangat kecewa, sangat tidak puas, dan sangat tidak legowo. Tapi apa mau dikata, inilah hasilnya," kata Habiburohman, usai sidang Putusan.
       
Habib mengatakan banyak hal yang dipertanyakan pada sidang putusan yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.44 WIB itu. Ia menilai beberapa putusan MK tidak konsisten.
       
"Secara formal memang ini hasilnya, tapi secara substantif memang banyak hal yang dipertanyakan malam ini, seperti inkonsistensi soal surat gubernur Jawa Tengah yang kurang lebih dikatakan oleh majelis disebut sebuah pelanggaran tapi lalu MK mengatakan bukan kewenangan Mahkamah," jelas Habib.
       
"Jadi kami ini seperti orang menendang penalti, kiper lompat ke kanan, dan sebaliknya. Jadi bolak balik saja. Banyak sekali inkonsistensi dalam putusan terrsebut. Tapi apa mau kita katakan lagi, inilah hasil MK," ujarnya.
        
Ia menambahkan, inkonsistensi MK juga terkait soal pembukaan kotak suara yang putusannya berbeda dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
        
"Soal pembukaan kotak suara, berbeda dengan apa yang diputuskan DKPP tadi. DKPP menyebutkan kalau mau buka kotak suara harus izin Undang Undang dan sebagainya, tapi di sini berbeda. Selain itu juga soal Papua. Kami bingung, dua institusi yang punya kekuatan final dan mengikat, dua-duanya mengeluarkan putusan yang kontradiksi satu sama lain," ujarnya.
        
Menurut Habib, secara hukum putusan MK memang bersifat final dan mengikat namun pihaknya masih melihat peluang lain.
       
"Kalau Anda tanya saya sebagai fungsionaris partai, tentu secara politik ini adalah catatan, bagaimana persoalan-persoalan tersebut tidak bisa begitu saja diselesaikan di sini. Tentu kami kembalikan pada pimpinan kami mau seperti apa nantinya, bukan kewenangan saya. Tapi menurut saya masih banyak secara politik bisa kita lakukan berdasarkan kondisi-kondisi yang ada termasuk pansus, itu sesuatu yang masuk akal," jelasnya.