Bupati Musi Banyuasin berikan remisi umum

id remisi umum, bupati muba berikan remisi kepada narapidana, remisi hut ri, hari kemerdekaan

...Pemberian remisi tersbeut adalah untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan, karena diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada 297 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B pada HUT Kemeerdekaan RI ke-69 di Sekayu, Minggu.

Dari jumlah narapidana yang menerima remisi 15 hari hingga dua bulan itu, 11 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan boleh pulang ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi besarnya remisi yang diterima sehubungan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam upacara penyerahan remisi kepada warga binaan di LP Kelas II B Sekayu itu, tampak hadir Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Kepala Lapas Klas II B Sekayu Rudik Erminanto, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muba.

Bupati Muba Pahri Azhari dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pihak LP Kelas II B Sekayu yang telah memberikan pembinaan yang terbaik kepada seluruh warga binaan, hal ini terlihat dengan adanya karya-karya kerajinan tangan warga binaan yang dapat dijual dan dijadikan cendera mata (souvenir), serta pembinaan kesenian daerah yang tentunya sangat bernilai positif bagi seluruh narapidana untuk bekal kembali ke tengah-tengah masyarakat seusai menjalani masa hukuman.

"Pemberian remisi tersbeut adalah untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan, karena diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya," ujarnya.

Pemberian remisi kepada narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa, dengan memperbaiki kualitas hubungan sosial sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya dan masyarakat luas.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muba berpesan khusus kepada narapidana yang dinyatakan langsung bebas agar dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan, kata Pahri.

Sementara Kepala LP Kelas II B Sekayu, Rudik Erminanto mengatakan untuk tahanan di LP tersebut sekarang ini berjumlah 561 orang atau melampaui kapasitas daya tampung yang ditetapkan maksimal untuk 300 orang warga binaan.

Guna mengatasi masalah kelebihan daya tampung itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muba memberikan tanah hibah untuk membangun lembaga pemasyarakat baru, ujarnya.