Pemerintah siapkan pelatihan pengelolaan keuangan kades

id pemerintahsiapkan program pelatihan pengelolaan keuangan kepala desa, kades, pengelolaan keuangan

...Dana Rp9,1 triliun itu nanti yang lebih diarahkan ke pelatihan-pelatihan supaya nanti jangan sampai ada salah pengelolaan lalu banyak kepala desa masuk penjara...
Jakarta (ANTARA Sumsel)  - Pemerintah telah menyiapkan program untuk memberikan pelatihan kepada para kepala dan perangkat desa terkait pengelolaan keuangan yang akan dilimpahkan untuk pembangunan desa, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Minggu.
        
"Undang Undang menyebutkan (pencairan dana) itu secara bertahap, jadi untuk tahun 2015 akan lebih banyak fokus untuk menata itu.  Tahun pertama ini disiapkan untuk memberikan pelatihan," kata Gamawan.  
   
Setelah disahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah berencana mengucurkan paket dana desa bersamaan dengan dana transfer ke daerah, dengan total mencapai Rp64 triliun.
        
Dana desa yang akan digelontorkan Pemerintah pada tahun pertama sebesar Rp9,1 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
        
"Dana Rp9,1 triliun itu nanti yang lebih diarahkan ke pelatihan-pelatihan supaya nanti jangan sampai ada salah pengelolaan lalu banyak kepala desa masuk penjara.  Pelatihan itu nanti bekerja sama dengan BPKP dan Kementerian Keuangan karena PP Keuangan itu dilahirkan oleh Menkeu," kata dia.
        
Pelatihan pengelolaan keuangan tersebut diberikan agar kelak para perangkat desa tidak mudah menyalahgunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.
        
Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan dana desa tersebut melalui mekanisme transfer dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
        
Setiap desa juga akan mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa, pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota paling sedikit 10 persen. Lalu, alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
        
"Sekarang ada sanksi di PP baru kami, kalau ADD tidak dicairkan (oleh kepala daerah), maka Pemerintah juga akan menangguhkan pencairan dana ke daerah itu," ujarnya.