Awak transmusi dipecat karena unjukrasa

id transmusi, awak bus transmusi

Awak transmusi dipecat karena unjukrasa

Awak bus transmusi dipecat karena unjukrasa (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua orang awak bus transmusi dipecat akibat berunjukrasa menuntut hak gaji dan tunjangan hari raya dibayarkan karena sampai kini manajemen belum melaksanakan kewajiban terhadap karyawan.

Kedua awak bus transmusi yang dipecat itu adalah Syafril dan Adi Hidayat yang kembali mendatangi kantor DPRD Kota Palembang bersama ratusan perusahaan jasa transportasi milik pemkot itu, Jumat.

Menurut Syafril, bersama rekan kerjanya, Adi akan terus menuntut keadilan dan hak sebagai karyawan perusahaan milik pemkot itu.

"Kami dipecat dengan alasan karena menjadi provokator aksi-aksi karyawan selama ini, padahal unjukrasa damai dan mogok kerja yang dilakukan untuk menuntut hak gaji dan THR," katanya.

Ia mengatakan, tidak akan berhenti berjuang bersama ratusan karyawan lain menuntut hak berupa gaji yang hingga kini belum dibayar perusahaan.

"Kami juga meminta DPRD setempat untuk lebih serius dalam membantu karyawan PT SP2J unit bus transmusi," ujarnya.

Dia menjelaskan, unjukrasa yang selama ini dilakukan bersama ratusan karyawan baik sopir maupun kondektur bus transmusi dilakukan secara damai dan sesuai aturan.

Namun, manajemen SP2J sewenang-wenang memecat karyawan padahal jelas unjukrasa dilindungi undang-undang, tambahnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syafran Saropi mengatakan, telah menerima pengaduan pemecatan karyawan oleh manajemen PT SP2J.

"Kami akan segera menindaklanjuti dan akan memanggil kembali manajemen PT SP2J," katanya.

Dia menambahkan, selama kisruh tidak dibayarkannya hak sopir dan kondektur telah berulang kali kedatangan pengunjukrasa dan juga memangil manajemen perusahaan itu.

Namun, permasalahan tersebut belum juga selesai karena itu, pihaknya akan kembali memanggil manajemen PT SP2J dan akan meminta klarifikasi terkait dengan pemecatan karyawan secara sepihak, tambahnya.