KKP registrasi kapal penangkap ikan

id menteri kelautan, kementerian kelautan dan perikanan, kkp, registrasi kapal pengkap ikan di wilayah perairan indoensia, perairan indonesia, laut

KKP registrasi kapal penangkap ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo (FOTO ANTARA)

...Untuk mengawasi distribusi penyaluran BBM bersubsidi, KKP berencana akan meregistrasi kapal-kapal perikanan...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal meregistrasi kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi.
        
"Untuk mengawasi distribusi penyaluran BBM bersubsidi, KKP berencana akan meregistrasi kapal-kapal perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
        
Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, registrasi itu antara lain untuk mendapatkan informasi seperti berapa banyak ikan yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan setelah kapal tersebut pulang dari melaut.
        
Dengan menggunakan pendekatan strategi itu, ujar Sharif, maka akan diperoleh kepastian mengenai berapa kebutuhan BBM yang diperlukan dengan menghitung secara tepat, apakah berlebih atau kurang.
        
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendelegasikan kewenangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI) untuk kapal berukuran 30-60 gross tonnage (GT) kepada gubernur atau Kepala UPT Pelabuhan Perikanan.
        
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf di Jakarta, Senin (14/7) menyatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan perizinan  kepada pelaku usaha.
        
Gellwynn Jusuf menyatakan, hasil dari beberapa perbaikan sistem perizinan terlihat pada efisiensi waktu layanan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari 22 hari kerja menjadi 12 hari kerja, sedangkan layanan penerbitan SIKPI yang seharusnya 23 hari kerja dapat diselesaikan selama sembilan hari kerja.
        
Sementara itu, pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah telah mendata kembali jumlah kapal dan pemiliknya terkait dengan penerimaan kartu bahan bakar minyak (BBM) bagi yang berhak menerima solar bersubsidi di provinsi itu.
        
"Dari data sementara, yang ter-'cover' kartu BBM untuk nelayan sekitar 15.000--16.000 kapal dari total jumlah kapal 25.523 unit dengan perincian 18.651 unit di pantai utara dan 6.872 unit di pantai selatan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Jumat (1/8).
        
Menurut dia, pendataan kembali jumlah kapal yang berhak menerima kartu BBM untuk nelayan yang direncanakan selesai 2014 akan menggunakan APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah.
        
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dikarenakan persediaan premium dan solar bersubsidi yang ada sangat terbatas.
        
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah mengeluarkan Surat Edaran No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Isi dari kebijakan tersebut antara lain BBM jenis minyak solar (Gas Oil) dikurangi 20 persen di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS)