Formas Palembang tolak wako diduga langgar hukum

id formas, aksi tolak wali kota diduga langgar hukum, tolak, desak dprd palembang

...Formas menolak pasangan Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harno Joyo yang dihasilkan dari proses yang bertentangan dengan hukum dan demokrasi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Forum Masyarakat (Formas) Palembang menggelar aksi unjuk rasa menolak wali kota dan wakil wali kota setempat yang diperoleh dengan cara diduga melanggar hukum tindak pidana penyuapan.

Aksi massa Formas Palembang yang terdiri atas ratusan orang di halaman Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu, berlangsung tertib dan damai di bawah Koordinator Aksi, Fariza Rizal.

Fariza Rizal dalam aksi tersebut menyampaikan orasi yang menyatakan, menolak pasangan Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harno Joyo yang dihasilkan dari proses yang bertentangan dengan hukum dan demokrasi.

"Kasus suap sengketa Pilkada Palembang yang dilakukan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar yang sedang diproses KPK membuktikan pelanggaran hukum untuk mendapatkan jabatan pimpinan daerah ini," ujarnya.

Berdasarkan kasus yang ditangani KPK itu, Formas Palembang menginginkan penegakan hukum dan keadilan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemerintahaan yang lebih baik dan bersih, dan mendesak DPRD kota setempat mengambil langkah politik dan hukum untuk mencopot Wakil Wali Kota Harno Joyo yang kini menjabat Plt Wali Kota setelah ditetapkannya Romi Herton sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

"Kami harapkan langkah perjuangan melalui aksi massa ini menjadi tonggak bagi masyarakat Kota Palembang memperbaiki sejarah dan aib Kota Palembang yang sudah tercoreng oleh kasus kejahatan suap di MK. DPRD Palembang harus mengambil langkah cepat agar masyarakat kota ini tidak terus-menerus dipimpin oleh orang yang cacat hukum," katanya.

Dalam aksi itu, Fariza Rizal juga menyampaikan enam fakta yang diserahkan kepada DPRD Kota Palembang yakni, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2014, telah memvonis hukuman seumur hidup kepada Akil Muchtar dalam kasus menerima suap sejumlah sengketa Pilkada yang ditangani MK termasuk Kota Palembang.

Pada tanggal 16 Juni 2014, KPK telah menetapkan Romi Herton sebagai tersangka kasus suap, kemudian pada tanggal 10 Juli KPK menahan Wali Kota Palembang itu.

Keputusan MK No 42/PHPU D-XI/2013 mengenai sengketa Pilkada Kota Palembang secara jelas dan terbukti secara nyata berasal dari tindak kejahatan suap kemudian secara jelas, tegas dan nyata menolak membatalkan SK KPU Kota Palembang Nomor 35 tahun 2013 perihal pemenang Pilkada Kota Palembang tahun 2013.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa putusan MK RI No 42/PHPU D-XI/2013 secara jelas ternyata menolak permohonan pasangan nomor urut 2 Romi Herton dan Harno Joyo untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang tahun 2013.

"Hal tersebut merupakan tindakan melampaui batas kewenangan, serta terindikasi sebagai bagian konspirasi dalam kasus tersbeut. Perbuatan suap menghasilkan jabatan wali kota dan wakil wali kota Palembang yang cacat secara konstitusi, cacat hukum, cacat moral, cacat sosial dan etika," ujar Rizal.

Dia menjelaskan, Wakil Wali Kota Palembang Harno Joyo sekarang ini tidak dapat menggantikan jabatan Romi Herton yang sedang ditahan KPK, karena jabatan keduanya didapat melalui perbuatan kejahatan tindak pidana penyuapan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa pemenang Pilkada Kota Palembang masih sesuai dengan SK KPU Kota Palembang Nomor 35 tahun 2013 yakni pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana, katanya.

Oleh karena itu pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang untuk segera memproses pemberhentikan Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harno Joyo, serta menegakkan kedaulatan rakyat dalam Pilkada Kota Palembang dengan meminta fatwa Mahkamah Agung guna diperoleh kepastian hukum dan minta kejelasan KPK perihal kedudukan hukum pejabat tersangka suap itu.

"Kami meminta kepada ketua dan anggota DPRD Kota Palembang jangan bermain-main dengan aspirasi yang disampaikan tersebut, kalau tidak ada respon kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Rizal.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Nopan didampingi Wakilnya Fahlevi Maizano mengatakan, akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh massa Formas.

"Semua masukan dan tuntutan yang disampaikan melalui aksi ini akan ditampung dan dipelajari sebelum diambil langkah tindakan yang menjadi keputusan bersama wakil rakyat," ujarnya.