YLK Sumsel imbau waspadai jajanan berpewarna tekstil

id ylk sumsel, jajana berpewarna tektil, waspadai makana dan minuman tidak layak dikonsumsi, berbahaya bagi kesehatan

YLK Sumsel imbau waspadai jajanan berpewarna tekstil

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan pewarna tekstil, oleh karena itu masyarakat terutama anak-anak sekolah perlu meningkatkan kewaspadaan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.

"Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan pewarna tekstil, oleh karena itu masyarakat terutama anak-anak sekolah perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak jajan sembarangan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Selain makanan dan minuman berpewarna tekstil, masyarakat juga diimbau untuk terus mewaspadai peredaran makanan dan minuman yang telah habis masa pakai atau kedaluwarsa, yang marak beredar sejak menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1435 Hijriah, katanya.

Menurut dia, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung pewarna berbahaya dan kedaluwarsa, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang "nakal" itu.

Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.