Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan tidak memberi kesempatan atau tak boleh berkembang paham dan organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak memberikan ruang dan mengakomodir berbagai kegiatan pengembangan jaringan ISIS di Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Terkait keberadaan jaringan ISIS di Indonesia, Boy menegaskan bahwa pemerintah tentu tidak mengizinkan kelompok tersebut melakukan aktivitas di Indonesia karena paham ISIS bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menambahkan, paham yang disebarkan oleh para pengikut ISIS juga bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
"Karena kita negara besar dengan bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan agama, sehingga paham ISIS ini tidak cocok untuk negara kita," ujarnya.
Karena itu, kata dia, Kepolisian meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan organisasi ISIS agar jangan sampai terjadi pengembangan jaringan organisasi yang menganut paham radikalisme itu di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Serangan teror di Iran adalah bom bunuh diri
Jumat, 5 Januari 2024 14:00 Wib
Densus 88 sebut DE terpapar paham terorisme sejak belia
Selasa, 15 Agustus 2023 12:01 Wib
Densus Antiteror tangkap tersangka teroris terafiliasi ISIS
Senin, 14 Agustus 2023 18:07 Wib
Pemimpin ISIS tewas bunuh diri dengan bom rompi
Selasa, 2 Mei 2023 18:56 Wib
Densus 88 tangkap mahasiswa terduga teroris di Malang
Selasa, 24 Mei 2022 15:20 Wib
BNPT: Lima WNI jadi teroris dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat
Rabu, 11 Mei 2022 21:15 Wib
Densus 88 awasi 5 fasilitator keuangan ISIS diduga asal Indonesia
Rabu, 11 Mei 2022 11:38 Wib
AS jatuhkan sanksi dan bekukan aset lima orang fasilitator ISIS asal Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 7:39 Wib