Imigrasi Palembang berikan Kitas kepada 346 WNA

id imigrasi palembang, imigarsi, kitas, izin tinggal, izin tinggal terbatas

Imigrasi Palembang berikan Kitas kepada 346 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kitas untuk masa berlaku 6-12 bulan itu terbanyak diberikan kepada warga negara Malaysia, menyusul Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, sepanjang 2014 memberikan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas kepada 346 warga negara asing yang melakukan aktivitas di sejumlah kabupaten dan kota Provinsi Sumatera Selatan.

Kartu izin tinggal terbatas tersebut sebagian besar merupakan perpanjangan masa berlaku dan sekitar 10 persen Kitas baru atau pertama kali diterbitkan untuk Warga Negara Asing (WNA) bersangkutan, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Jumat.

Dia menjelaskan, Kitas untuk masa berlaku 6-12 bulan itu terbanyak diberikan kepada warga negara Malaysia, menyusul Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura.

Warga negara asing yang mendapat izin tinggal terbatas itu, untuk melakukan berbagai kegiatan seperti bekerja di perusahaan sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perdagangan.

Selain itu juga terdapat sekitar 100 orang mendapatkan Kitas untuk melakukan kegiatan perkuliahan di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta dalam Kota Palembang, katanya.

Menurut Bogi, pemegang Kitas tersebut selalu diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal.

Sesuai UU Keimigrasian itu, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dideportasi.

Untuk menghindari dari sanksi tersebut, bagi WNA yang masih ingin terus tinggal atau memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan izin tinggalnya maksimal lima kali, kata Bogi.