Kubu pendukung Prabowo-Hatta adukan Bawaslu-KPU ke DKPP

id adukan, dkpp, tim prabowo hatta, adukan kpu dan bawaslu ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu

...Laporan pengaduan tersebut secara resmi telah diterima DKPP dan akan dilakukan proses verifikasi sebagai langkah awal untuk memeriksa berkas administratif laporan tersebut...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kubu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim advokasi Merah Putih di Jakarta, Kamis, mengadukan seluruh anggota Bawaslu dan komisoner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena pelanggaran kode etik.
        
Salah satu anggota Tim Advokasi Merah Putih, Eggi Sudjana, mengatakan ketua dan seluruh anggota Bawaslu melanggar kode etik lembaga penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilu oleh Suhardi Somomulyono.
        
"Bawaslu pernah menyatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan klarifikasi.  Tetapi pada 28 Juni, Bawaslu justru menyatakan status laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang," kata Eggi saat mendatangi kantor DKPP di Jakarta.
        
Sementara itu, terkait pengaduan terhadap ketua dan seluruh komisioner KPU, dugaan pelanggaran kode etik diduga terkait hal administratif pada saat pendaftaran peserta Pemilu oleh pasangan calon usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
        
"Pendaftaran Joko Widodo ke KPU itu hanya dalam tempo enam hari berselang dengan permintaan izinnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut," tambahnya.
        
Laporan pengaduan Tim Advokasi Merah Putih tersebut diterima oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
        
Menurut Sardini, laporan pengaduan tersebut secara resmi telah diterima DKPP dan akan dilakukan proses verifikasi sebagai langkah awal untuk memeriksa berkas administratif laporan tersebut.
        
"Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya perlu kami kaji dulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang," ujar dia.