Sejumlah LSM minta MK jaga demokrasi

id lsm, minta mk jaga demokrasi, demokrasi

...Jika proses sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres diajukan ke MK maka lembaga ini akan menjadi salah satu lembaga penentu proses demokrasi di Indonesia...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah Konstitusi dapat menjaga demokrasi yang sesungguhnya terkait dengan hasil Pemilu Presiden 2014.
        
Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, tidak menutup kemungkinan pihak capres cawapres yang kalah dalam penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
        
Jika proses sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres diajukan ke MK maka lembaga ini akan menjadi salah satu lembaga penentu proses demokrasi di Indonesia.
        
Bila itu terjadi, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan masa depan Indonesia ada di tangan MK.
        
Peran MK dinilai LSM tidak saja menjadi penjaga konstitusi namun juga menjadi penjaga demokrasi.
        
Koalisi mengingatkan bahwa Undang-Undang MK menyebutkan MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
        
Namun demikian, LSM mengkhawatirkan soal independensi MK. Hal ini didasarkan sejumlah alasan bahwa beberapa hakim konstitusi sebelumnya memiliki latar belakang politisi dari partai tertentu.
        
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut maka MK harus menunjukkan dan menyatakan serta membuktikan kepada publik bahwa lembaga ini adalah lembaga yang independen dan tidak dapat di intervensi.
        
LSM menegaskan bahwa kepentingan MK lebih kepada menjaga konstitusi dan demokrasi serta menegakkan hukum dan keadilan.
        
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Setara, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.