Jaksa proses tersangka pengurus KPU terkait Pileg 2014

id kpu, kasus penggelembungan suara pileg

Jaksa proses tersangka pengurus KPU terkait Pileg 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mulai memproses tujuh terangka terdiri atas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat dan dua stafnya karena diduga terlibat dalam penggelembungan suara hasil Pemilihan Legislatif 2014 .

Berkas perkaran ke tujuha tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polres Lubuklinggau sejak, Rabu (16/7) dan sekarang tahap pemerosesan, kata Kasi Pidana Umum KejaksaanNegeri Lubuklinggau Oktafiansayah, Minggu.

Ia mengatakan meskipun berkas perkara dudgaan penggelembungan suara DPD-RI itu sudah dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau, namuan tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan tidak akan melarikan diri sepanjang mereka kooperatif bila ada panggilan sidang di Pengadilan Negeri setempat.

"Berkas yang dikirim ke Penyidik Polres Lubuklinggau itu dinyatakan lengkap (P21) dan memenuhi unsure pasal 287,309,321 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dan kami akan melakukan proses lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk Pasal 287 UU no 8 tahun 2012 disebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 309 menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pesrta pemilu menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sedangkan pasal 321 dijelaskan setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 181 ayat (4) dipidanan dengan pidanan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta, tuturnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya membenarkan bahwa berkas perkaran dugaan pengegelembungan komisioner KPU Lubuklinggau dan dua stafnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri empat hari lalu serta dikawal sepuluh anggota Buru Sergap (Buser).

Ia menjelaskan lima tersangka komisioner KPU Lubuklinggau itu adalah Efriadi Suhendri, Debi Aryanto, Efrizal, Gatot Subroto, Lukman Hakim, dan dua staf sekretariat KPU setempat, mereka dilimpahkan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka itu digiring ke kejaksaan usai mengikuti pelaksanaan pleno Pilpres tingkat PPK, petugas menunggu selama enam jam sampai habis akhir pleno, setelah itu langsung digiring ke kejaksaan dan dikawal ketat karena dikuatirkan banyak alasan supaya tidak menjalani perlimpahan.

Tiba di Kejakasaan Negeri Lubuklinggau diterima oleh tim penyidik jaksa terdiri dari Erik Yudistira, Erwina GD, Budi Setyawan, Jubai dan jaksa Ayu Soraya Putri, setelah beberapa menit berkas itu diperiksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pilpres maka diterima, sedangkan tersangka tidak ditahan, ujarnya.