Aktivis-pengusaha pertanyakan kelanjutan penertiban pertambangan di Sumsel

id aktivis, pengusaha, pertanyakan kelanjutan penertiban perusahaan tambang, tambag batu bara

Aktivis-pengusaha pertanyakan kelanjutan penertiban pertambangan di Sumsel

Presiden MHI Sumsel Dedek Chaniago. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Dengan tindakan penertiban secara tegas diharapkan dapat dicegah kerusakan hutan dan lingkungan secara umum yang yang lebih parah serta dapat pula dihindari kerugian negara yang lebih besar...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah aktivis lingkungan dan pengusaha di Sumatera Selatan mempertanyakan kelanjutan penertiban perusahaan pertambangan batu bara yang direkomendasikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak membayar pajak dan berada di kawasan hutan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan sejumlah perusahaan pertambangan yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah setempat untuk ditertibkan, hingga kini masih banyak yang dibiarkan beroperasi, kata aktivis lingkungan dari Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Sumsel, Dedek Chaniago di Palembang, Rabu.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya dijadikan tempat aktivitas perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan tindakan tegas menutup lokasi tambang.

Selain itu, diminta pula untuk melakukan pengawasan ketat lokasi tambang perusahaan yang bermasalah sehingga penertiban yang dilakukan tersebut benar-benar dipatuhi, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya bersama aktivis Walhi Sumsel, sekarang ini terdapat 2,7 juta hektare dari 8,7 juta ha luas wilayah provinsi ini yang dimanfaatkan sebagai kawasan tambang batu bara.

Kawasan tambang batu bara seluas itu dikuasai 350 perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dari jumlah itu sekitar 50-an perusahaan telah melakukan penambangan dan sebagian besar tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Selain tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, sejumlah perusahaan tersebut memiliki izin di kawasan hutan konservasi dan produksi dengan luasan mencapai 1.000 ha lebih yang tersebar di Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.

Dengan tindakan penertiban secara tegas diharapkan dapat dicegah kerusakan hutan dan lingkungan secara umum yang yang lebih parah serta dapat pula dihindari kerugian negara yang lebih besar akibat tidak dilakukannya penyetoran pajak dari hasil pengelolaan tambang itu, katanya.

Sementara sebelumnya Advokat yang juga mantan aktivis HAM Munarman menanggapi permasalahan adanya puluhan perusahaan pertambangan batu bara di Sumsel yang beroperasi tidak sesuai aturan dan tidak membayar pajak perlu segera diselesaikan dan pengusahanya harus ditangkap.

"Sebanyak 31 perusahaan pertambangan batu bara di Sumsel yang disinyalir KPK beroperasi tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, tidak bisa dibiarkan terus mengeruk kekayaan alam provinsi ini," ujar Munarman.

Menurut dia, sebagai putra daerah Sumsel, sangat prihatin mendengar informasi mengenai pemanfaataan kekayaan alam yang tidak sesuai ketentuan dan hanya dinikmati oleh segelintir orang serta kelompok tertentu.

Pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dilakukan perusahaan pertambangan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena terindikasi sebagai kejahatan perpajakan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

"Tidak memenuhi kewajiban membayar pajak jelas merupakan tindak kejahatan perpajakan, dalam konteks perusahaaan pertambangan di daerah ini pelakunya dapat pula dinilai melakukan tindak pidana korupsi karena unsur-unsurnya terpenuhi seperti melawan hukum, menguntungkan seseorang atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara," ujar Panglima Komando Laskar Islam itu.

Sedangkan menurut salah seorang pengusaha di Palembang Rifai Thambrin, desakan aktivis tersebut meminta pemerintah daerah setempat untuk bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi tidak sesuai ketentuan perlu didukung semua lapisan masyarakat.

Selain itu, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan tim KPK harus proaktif turun ke daerah-daerah yang memiliki permasalahan dalam pengelolaan pertambangan batu bara, melakukan pengusutan secara tuntas bagaimana perusahaan bersangkutan memperoleh IUP dan dibiarkan beroperasi tanpa memberikan kontribusi bagi hasil yang jelas untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Melalui upaya tersebut diharapkan ke depannya potensi sumber daya alam di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, ujar Rifai.