Simalungun, Sumut (ANTARA Sumsel) - Ny Samsun Widani (27) pelaku pembunuhan bayi perempuan dengan cara dikubur hidup-hidup pada Minggu lalu di areal pepohonan pisang di Desa Kahean Kabupaten Simalungun ditangkap polisi.
"Dia itu (Samsun Widani) ibu dari bayi perempuan dan kini kami amankan di Mapolsek Serbelawan," kata Kapolsek AKP Ghandi Hutagaol, Selasa.
AKP Ghandi menjelaskan penangkapan tersangka sesuai pengembangan kasus dari keterangan saksi-saksi dan mencurigai gerak gerik Samsun Widani.
Dari hasil pemeriksaan kata AKP Ghandi, tersangka mengaku malu mempunyai anak lagi karena usia anak kedua baru satu tahun enam bulan.
Tersangka menutupi kehamilan dan kelahiran si bayi dari suaminya Umian (34 tahun). Kelahiran anak ketiga itu dilakukan sendiri tersangka di dekat irigasi kira-kira pukul 05.00 WIB. Melihat anaknya tidak bergerak hingga satu jam kemudian, tersangka menyangka sudah meninggal dan menguburnya.
"Tersangka kami kenakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Kapolsek.
Sementara perawat di Rumah Sakit Mina Padi Tami menyampaikan si bayi diadopsi pasangan suami istri Legianto dan Dewi dan memberi nama Embun Ramadhani.
Berita Terkait
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polisi beri pembinaan terhadap pelaku tawuran di Kota Palembang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:22 Wib