Ibu kubur bayi hidup-hidup ditangkap polisi

id polisi, polisi tangkap tersangka

Ibu kubur bayi hidup-hidup ditangkap polisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Simalungun, Sumut (ANTARA Sumsel) - Ny Samsun Widani (27) pelaku pembunuhan bayi perempuan dengan cara dikubur hidup-hidup pada Minggu lalu di areal pepohonan pisang di Desa Kahean Kabupaten Simalungun ditangkap polisi.

"Dia itu (Samsun Widani) ibu dari bayi perempuan dan kini kami amankan di Mapolsek Serbelawan," kata Kapolsek AKP Ghandi Hutagaol, Selasa.

AKP Ghandi menjelaskan penangkapan tersangka sesuai pengembangan kasus dari keterangan saksi-saksi dan mencurigai gerak gerik Samsun Widani.

Dari hasil pemeriksaan kata AKP Ghandi, tersangka mengaku malu mempunyai anak lagi karena usia anak kedua baru satu tahun enam bulan.

Tersangka menutupi kehamilan dan kelahiran si bayi dari suaminya Umian (34 tahun). Kelahiran anak ketiga itu dilakukan sendiri tersangka di dekat irigasi kira-kira pukul 05.00 WIB. Melihat anaknya tidak bergerak hingga satu jam kemudian, tersangka menyangka sudah meninggal dan menguburnya.

"Tersangka kami kenakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Kapolsek.

Sementara perawat di Rumah Sakit Mina Padi Tami menyampaikan si bayi diadopsi pasangan suami istri Legianto dan Dewi dan memberi nama Embun Ramadhani.