YLK Sumsel: waspada produk kedaluwarsa

id ylk sumsel waspada produk kedaluwarsa, kedaluwarsa, produk makana dan minuman kedaluwarsa, penertiban, waspadai

YLK Sumsel: waspada produk kedaluwarsa

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi lagi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasanan yang telah habis masa berlaku aman dikonsumsi atau kedaluwarsa pada bulan Ramadhan 1435 Hijriah ini.

"Dalam sepekan ini banyak masyarakat mengeluhkan ditemukannya produk kedaluwarsa di pasaran, bahkan petugas Dinas Perdagangan sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel melakukan penertiban produk yang sudah tidak layak dikonsumsi lagi," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, peredaran produk tidak layak konsumsi itu perlu lebih diwaspadai lagi karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada bulan puasa terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri semakin banyak beredar produk makanan dan minuman dalam kemasan yang kedaluwarsa.

Pelaku pengedar produk kedaluwarsa bisa saja melakukan penipuan dengan mengubah label atau tulisan masa berlaku layak konsumsi yang tertera di kemasan aneka jenis produk makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional, swalayan, dan toko kebutuhan pokok.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran produk makanan kedaluwarsa, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk yang akan dibeli secara teliti.

Setiap kemasan plastik atau kaleng produk makanan dan minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil dan dimasukkan dalam keranjang belanjaan, sebelum dibayar produk tersebut harus dicek kondisi kemasannya dan masa kedaluwarsanya, katanya.

Dia menjelaskan, pada bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri akhir Juli 2014 ini, permintaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, sehingga mengakibatkan sering terjadinya kekurangan stok dan berpotensi masuknya produk kedaluwarsa.

Kondisi tersebut biasanya dimanfaatkan oleh pedagang atau pengusaha "nakal" untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual bahan makanan yang kedaluwarsa kepada masayarakat yang seharusnya produk tersebut dimusnahkan karena jika dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa meminimalkan peredaran produk makanan yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau ke YLK Sumsel untuk diambil tindakan penertiban serta langkah hukum.

"Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi lagi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat," ujarnya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, kata Hibzon.