Polres OKU tangkap dua tersangka narkoba

id narkoba, tersangka narkoba

Polres OKU tangkap dua tersangka narkoba

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu d(Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu di rumah kos Kelurahan Sukajadi Baturaja.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Rabu mengatakan tersangka kedua pasangan yakni Nas (37) warga Baturaja dan Ren (25) warga Kecamatan Lubuk Batang ditangkap petugas di rumah kos Arjuna Kelurahan Sukajadi, Senin (30/6) malam setelah mengkonsumsi sabu-sabu.

Menurut Kapolres, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih yang berisi sisa-sisa serbuk sabu dan satu unit alat hisap.

Selanjutnya, satu buah pirek kaca bening, satu korek api gas, dua batang jarum suntik, dua buah karet dot dan dua batang pipet.

"Kedua pelaku tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kos mereka," ungkapnya.

Menurut Mulyadi, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tersangka, selain kumpul kebo pasangan tersebut juga kerap mengkonsumsi narkoba.

"Berbekal informasi inilah petugas kemudian melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dikemukakannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres OKU untuk dilakukan pengembangan, termasuk darimana keduanya memperoleh barang haram tersebut.

"Jika dalam pemeriksaan nanti keduanya terbukti mengunakan narkotika, maka akan dijerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," kata Kapolres.