Palembang (ANTARA Sumsel) - Larangan merokok sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan
Pemkot Palembang kembali dioptimalkan, karena selama ini cenderung
banyak pegawai yang melanggar ketentuan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Palembang Mahiruddin, Selasa mengatakan
upaya meningkatkan kesadaran pegawai pemkot tidak merokok di ruangan dan
tempat terlarang lainnya terus dioptimalkan.
Salah satunya, dengan perbanyak peringatan larangan merokok sehingga
diharapkan tidak adalagi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)
tersebut, katanya.
Dia menjelaskan, Perda tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2009 dan telah disosialisasikan secara terus menerus.
Begitu juga penerapan sanksi di kawasan-kawasan larangan merokok
juga telah dilaksankan dengan Satpol PP sebagai eksekusi setiap
pelangggaran, ujarnya.
Menurut dia, setiap pelanggar Perda tersebut dikenakan sanksi denda atau hukuman kurungan.
Dimana pengelola restoran, tempat hiburan dan kendaraan umum dikenakan denda Rp10 juta bagi pelanggar, tambahnya.
Selain itu, perokok yang kedapatan melanggar di tempat-tempat umum lainnya juga dikenakan denda Rp50 juta.
Dia menambahkan, bagi yang tidak sanggup membayar denda maka wajib akan menjalani kurungan selama tiga bulan.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai pemkot untuk
mematuhi Perda itu dengan tidak merokok di kawasan terlarang, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro
mengatakan pihaknya bersama Satpol PP setempat melakukan razia rutin
pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan langsung disidang Yustisi
untuk menetapkan jumlah denda sesuai dengan tingkat kesalahan, katanya.
Dia menjelaskan, merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok tetapi
setiap manusia yang menghisap asap itu juga akan terkena dampak.
Beragam penyakit akibat asap rokok tersebut sangat berbahaya, seperti kanker dan kemandulan, tambahnya.
Berita Terkait
Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara
Sabtu, 23 Maret 2024 8:00 Wib
"Takjil War" berkah Ramadhan, tapi hati-hati jangan berlebihan
Jumat, 22 Maret 2024 13:58 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Uni Afrika larang perdagangan kulit keledai
Selasa, 20 Februari 2024 11:08 Wib
Jepang desak China dan Rusia cabut larangan impor hasil lautnya
Jumat, 17 November 2023 14:51 Wib
Perhatikan hal penting ini sebelum nonton konser Coldplay
Rabu, 15 November 2023 13:09 Wib
WHO minta rokok dan vape dilarang di sekolah
Rabu, 27 September 2023 14:47 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan pencegahan karhutla
Senin, 4 September 2023 19:29 Wib