Larangan merokok di lingkungan Pemkot Palembang

id merokok, larangan merokok di lingkungan pemkot palembang

Larangan merokok di lingkungan Pemkot Palembang

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Larangan merokok sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkot Palembang kembali dioptimalkan, karena selama ini cenderung banyak pegawai yang melanggar ketentuan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Palembang Mahiruddin, Selasa mengatakan upaya meningkatkan kesadaran pegawai pemkot tidak merokok di ruangan dan tempat terlarang lainnya terus dioptimalkan.

Salah satunya, dengan perbanyak peringatan larangan merokok sehingga diharapkan tidak adalagi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut, katanya.

Dia menjelaskan, Perda tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2009 dan telah disosialisasikan secara terus menerus.

Begitu juga penerapan sanksi di kawasan-kawasan larangan merokok juga telah dilaksankan dengan Satpol PP sebagai eksekusi setiap pelangggaran, ujarnya.

Menurut dia, setiap pelanggar Perda tersebut dikenakan sanksi denda atau hukuman kurungan.

Dimana pengelola restoran, tempat hiburan dan kendaraan umum dikenakan denda Rp10 juta bagi pelanggar, tambahnya.

Selain itu, perokok yang kedapatan melanggar di tempat-tempat umum lainnya juga dikenakan denda Rp50 juta.

Dia menambahkan, bagi yang tidak sanggup membayar denda maka wajib akan menjalani kurungan selama tiga bulan.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai pemkot untuk mematuhi Perda itu dengan tidak merokok di kawasan terlarang, tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro mengatakan pihaknya bersama Satpol PP setempat melakukan razia rutin pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Setiap pelanggaran yang dilakukan akan langsung disidang Yustisi untuk menetapkan jumlah denda sesuai dengan tingkat kesalahan, katanya.

Dia menjelaskan, merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok tetapi setiap manusia yang menghisap asap itu juga akan terkena dampak.

Beragam penyakit akibat asap rokok tersebut sangat berbahaya, seperti kanker dan kemandulan, tambahnya.